Rokan Hilir (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir, Asril Arief, dalam waktu dekat segera disidang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha dalam pernyataannya, Selasa.
Asril ditetapkan sebagai tersangka bersama Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI senilai Rp4,3 miliar lebih.
Berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September lalu. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap II.
Saat ini tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
“Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Diketahui, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan dalam proyek yang dilakukan secara swakelola, di antaranya penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp1,1 miliar lebih. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.