Jaksa tangkap terpidana korupsi PNPM Aru Rp1,5 M

id Buronan jaksa tertangkap

Jaksa tangkap terpidana korupsi PNPM Aru Rp1,5 M

Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menangkap Sahabudin Belsigaway, terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011-2012 senilai Rp1,520 miliar. (24/4). (ANTARA/HO-Kejati Maluku)

Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, akhirnya menangkap Sahabudin Belsigaway, terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012, yang merugikan negara Rp1,520 miliar.

"Terdakwa empat tahun penjara itu kedapatan bersembunyi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Minggu.

Penangkapan para terpidana dilakukan Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Dobo bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 10.20 WIB setelah Seksi Intelijen Kejari setempat memperoleh informasi tempat persembunyian terpidana. selama empat tahun penjara.

Menurut dia, Sahabudin ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus berupa penyalahgunaan PNPM. Dana Mandiri Perdesaan Tahun 2011 dan 2012 di Kabupaten Aru Utara sebesar Rp1,520 miliar

Putusan Amar memvonis NA RI empat tahun penjara, denda Rp200 juta untuk subsider selama tiga bulan penjara, dan membayar ganti rugi sebesar Rp96 juta untuk Subsider selama dua bulan di penjara.

“Setelah mendapat informasi tempat persembunyian terpidana, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf yang didukung dua polisi meninggalkan Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru dengan speedboat menuju Desa Marlasi,” jelas Wahyudi.

Ia kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat di rumahnya sehingga penangkapan tidak menemui kendala.

Tim penangkapan kemudian kembali ke Dobo bersama terpidana dan memeriksa kesehatan orang tersebut serta melakukan tes PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas III Dobo.