Bertahun buron, terpidana korupsi dan TPPU penyelewengan BBM diringkus

id Kejari Pekanbaru ,Buronan perkara korupsi

Bertahun buron, terpidana korupsi dan TPPU penyelewengan BBM diringkus

Terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan BBM milik PT Pertamina diringkus usai bertahun-tahun buron. (ANTARA/Ho-Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Buronan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina diringkus di Kabupaten Kampar setelah dinyatakan buron sejak beberapa tahun silam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring, Jumat, menyebutkan pria tersebut bernama Yusri, terpidana 15 tahun atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang penyelewengan BBM milik PT Pertamina.

"Benar. Hari ini sekitar pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar," terangnya.

Dikatakan Rionov, adapun modus operandi kejahatan Yusri yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.

Saat rasuah terjadi, Yusri menjabat sebagai Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar," kata Rionov.

Lanjut Rionov, Yusri sempat divonis bebas saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,002 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2016 silam. Sejak saat itu, Yusri dikeluarkan dari penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum tersebut.

"‎Berdasarkan putusan Nomor: 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Rionov.

Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus.

"Sebelumnya Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," tuturnya.

Saat pihaknya melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan sepeda motor hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan.

Saat diamankan, Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru.

"Terpidana dieksekusi di Lapas Pekanbaru," tegas Rionov Oktana Sembiring.

Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegasnya.

Selain Yusri, perkara ini diketahui juga menjerat sejumlah pesakitan lainnya. Mereka adalah Achmad Machbub, Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Du Nun. Semuanya juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Yusri sendiri saat diwawancarai, mengaku tidak kabur kendati telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Tidak kabur. Tidak ada. Pulang kampung saja ke Lipat Kain," singkat Yusri saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.