Tembilahan (ANTARA) - Eby Suherly, satu dari empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung akhirnya menyerahkan pada Rabu (15/6) diri setelah buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sejak 22 Maret 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri HilirRini Triningsihdi Tembilahan, Kamis, menyebutkan tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan menemui Kasi Pidsus Ade Maulana. Saat itu tersangka mengenakan peci. Dengan demikian, keempat tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.
“Iya benar sudah menyerahkan diri, kemarim(15/6) langsung ditahan dititip di Lapas Klas IIA Tembilahan,” ucap Rini kepada ANTARA melalui pesan singkat, di Tembilahan, Kamis.
Setelah mendapat laporan, Rini mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Eby Suherly sebagai tersangka.
Rini mengungkapkan Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Edi Chandra merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK dan Hendra Danu selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada.
“Diduga adanya markup dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp476.818.201.
Kempat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukumandi atas lima tahun penjara.
Baca juga: Buron bandar sabu 15 kg diringkus Polres Bengkalis
Baca juga: Polisi tangkap dosen Unri buron dalang kasus perusakan rumah di Kampar
Berita Lainnya
Dugaan korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, naik ke tahap penyidikan
07 November 2024 11:59 WIB
Kejari Inhil musnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana
20 August 2024 13:00 WIB
Kejari Inhil geledah Kantor BPR Gemilang terkait korupsi
08 August 2023 18:27 WIB
Kejari Inhil musnahkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan 110 perkara
22 June 2023 15:24 WIB
Empat tersangka ditetapkan atas dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Tembilahan
09 February 2023 12:54 WIB
Kasus mutilasi anak dilimpahkan ke Kejari Inhil, tersangka nangis
12 August 2022 21:02 WIB
Berikut tanggapan Kejari terkait putusan Praperadilan Indra Muchlis
12 July 2022 22:00 WIB
Kalah praperadilan, Kejari Inhil : Indra Muchlis bisa jadi tersangka lagi
12 July 2022 15:18 WIB