Mengenakan peci, buron kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Inhil menyerahkan diri

id Eby suherly, korupsi proyek gedung puskesmas pulau burung, Kejari Inhil, Rini triningsih,Buronan jaksa

Mengenakan peci, buron kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Inhil menyerahkan diri

Eby Suherly, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rabu (15/6/2022). (ANTARA/HO-Kejari)

Tembilahan (ANTARA) - Eby Suherly, satu dari empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung akhirnya menyerahkan pada Rabu (15/6) diri setelah buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sejak 22 Maret 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri HilirRini Triningsihdi Tembilahan, Kamis, menyebutkan tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan menemui Kasi Pidsus Ade Maulana. Saat itu tersangka mengenakan peci. Dengan demikian, keempat tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.

“Iya benar sudah menyerahkan diri, kemarim(15/6) langsung ditahan dititip di Lapas Klas IIA Tembilahan,” ucap Rini kepada ANTARA melalui pesan singkat, di Tembilahan, Kamis.

Setelah mendapat laporan, Rini mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Eby Suherly sebagai tersangka.

Rini mengungkapkan Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Edi Chandra merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK dan Hendra Danu selaku konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada.

“Diduga adanya markup dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp476.818.201.

Kempat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukumandi atas lima tahun penjara.

Baca juga: Buron bandar sabu 15 kg diringkus Polres Bengkalis

Baca juga: Polisi tangkap dosen Unri buron dalang kasus perusakan rumah di Kampar