Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan.
Keempattersangka diduga terlibat rasuah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Pengusutan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil sejak 19 Mei 2022 lalu.
Sejak saat itu, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian tim penyidik melakukan ekspos untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara.
"Adapun empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MFL selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan, SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Pelaksana Pekerjaan, dan KA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," sebut Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra dalam pernyataannya, Kamis.
Namun dikatakan Haza, terhadap keempat tersangka belum dilakukan penahanan. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.264.393.328 berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.
Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54 juta dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat kekurangan pekerjaan, yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan juga tidak ada dianggarkan.
Berita Lainnya
Mahasiswa dorong Kejari usut tuntas Kasus dugaan korupsi Baznas Inhil
25 November 2024 20:05 WIB
Dugaan korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, naik ke tahap penyidikan
07 November 2024 11:59 WIB
Kejari Inhil musnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana
20 August 2024 13:00 WIB
Kejari Inhil geledah Kantor BPR Gemilang terkait korupsi
08 August 2023 18:27 WIB
Kejari Inhil musnahkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan 110 perkara
22 June 2023 15:24 WIB
Kasus mutilasi anak dilimpahkan ke Kejari Inhil, tersangka nangis
12 August 2022 21:02 WIB
Berikut tanggapan Kejari terkait putusan Praperadilan Indra Muchlis
12 July 2022 22:00 WIB
Kalah praperadilan, Kejari Inhil : Indra Muchlis bisa jadi tersangka lagi
12 July 2022 15:18 WIB