Empat tersangka ditetapkan atas dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Tembilahan

id Korupsi pembangunan sekolah di Inhil,Kejari inhil

Empat tersangka ditetapkan atas dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Tembilahan

Suasana di salah satu ruangan Kejari Indragiri Hilir. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan.

Keempattersangka diduga terlibat rasuah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Pengusutan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil sejak 19 Mei 2022 lalu.

Sejak saat itu, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian tim penyidik melakukan ekspos untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara.

"Adapun empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MFL selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan, SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Pelaksana Pekerjaan, dan KA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," sebut Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra dalam pernyataannya, Kamis.

Namun dikatakan Haza, terhadap keempat tersangka belum dilakukan penahanan. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.264.393.328 berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54 juta dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat kekurangan pekerjaan, yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan juga tidak ada dianggarkan.