Berikut tanggapan Kejari terkait putusan Praperadilan Indra Muchlis

id Indra muchlis adnan, kejari inhil, rini triningsih

Berikut tanggapan Kejari terkait putusan Praperadilan Indra Muchlis

Kepala kejaksaan Indragiri Hilir Rini Triningsih (tengah) saat jumpa pers usai putusan Prapradilan Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022). (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih buka suara terkait putusan praperadilan Indra Muchlis Adnan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (11/7).

Rini menyayangkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan hal-hal fundamental.

“Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya berpedoman pada ahli yang diajukan oleh pemohon dan mencuplik pendapat ahli setengah-setengah, padahal kalau sepotong-sepotong makna nya bisa berbeda, itu yang kita sayangkan,” ucap Rini Triningsih kepada ANTARA, Selasa.

Salah satu yang paling krusial dalam peaperadilan yakni terkait Surat Penyidikan (Sprindik) yang disimpulkan hakim hanya boleh digunakan untuk satu tersangka.

Sementara dalam pernyataan ahli pidana sebelumnya mengaku hanya tau adanya satu Sprindik dalam penyidikan tanpa mengerti adanya Sprindik umum ataupun Sprindik khusus

Rini mengungkapkan dalam internal Aparat Penegak Hukum (APH) mereka mempunyai SOP masing-masing. Di Kejaksaan Indragiri Hilir Sprindik umum bisa saja untuk lebih dari satu tersangka.

“Ahli hanya tau ada satu Sprindik, gakpaham ada Sprindik umum dan Sprindik khusus. Ya karena itu merupakan internal APH masing-masing. Hakim itu menafsirkan lain karena mengambilnya setengah-setengah tidak satu kesatuan. Tapi karena hakim memutuskan ya mau tidak mau kita harus terima,” papar Rini.

Hal lain yang tidak disepakati oleh Kejari adalah terkait alat bukti. Hakim berpendapat alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka mantan Bupati Inhil dua periode ini adalah alat bukti yang digunakan untuk tersangka Zainul Ikhwan padahal dalam Sprindik umum sudah ada dua alat bukti untuk dua tersangka.

“Jadi tidak harus satu untuk tersangka satu, terus ngulang lagi untuk tersangka dua. Tidak begitu prosedurnya, Itu hal-hal fundamental yang tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tutur Rini.

Padahal sebelumnya saat hakim bertanya terkait alat bukti, ahli dengan jelas mengatakan alat bukti boleh digunakan lebih dari satu tersangka asalkan masih dalam satu pokok perkara yang sama.

“Namun hakim putuskan tidak boleh digunakan oleh tersangka Indra Muchlis melainkan tersangka Zainul Ikhwan karena dia tersangka pertama padahal ini satu pokok perkara yang sama yakni dugaan penyertaan modal PT GCM,” ujar Rini.

Meski demikian, pihaknya menghargai putusan hakim meski tidak dapat banding, PK hingga diminta pembebasan tersangka. Selanjutnya Rini mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum hingga upaya menetapkan ulang tersangka.

Menurut Rini, penetapan ulang tersangka sangat mungkin dilakukan dengan cara mencari alat bukti baru.

“Yang jelas kita tidak tinggal diam begitu saja ya atas putusan ini. Kita masih punya upaya hukum untuk menetapkan tersangka lagi misalnya, dengan mencari dua alat bukti lagi,” ucapnya.

Berikut tujuh permohonan Indra Muchlis Adnan yang dikabulkan PN Tembilahan. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka Kejari Inhil Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah. Menyatakan Sprindik Kepala Kejaksaan Inhil Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya memerintahkan termohon membebaskan pemohon segera setelah putusan diucapkan, mengembalikan harkat martabat pemohon dalam kedudukan semula, membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil, dan terakhir menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.