Kejari apresiasi pernyataan ahli dalam praperadilan Indra Muchlis

id Kejari inhil, Rini triningsih, indra muchlis adnan, mantan bupati inhil jadi tersangka

Kejari apresiasi pernyataan ahli dalam praperadilan Indra Muchlis

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rini Triningsih. (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Kuasa hukum Indra MuchlisAdnan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Menanggapi itu, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilirmengapresiasi saksi ahli yang bersifat netral dalam memberikan pernyataan.

"Kami malah berterimakasih kepada penasehat hukum yang telah menghadirkan beberapa ahli sehingga semua menjadi terang benderang,"tutur Kepala Kejari InhilRini Triningsih kepada ANTARA, Sabtu.

Rini menyebutkan, sejumlah poinyang disampaikan ahli selama proses persidangan praperadilan memberi titik terang terhadap dalil gugatan oleh pemohon.

Saksi menyampaikan salah satu dokumen Kejari masuk dalam kriteria surat yang bisa dijadikan satu alat bukti dalam menetapkan tersangka.

Baca juga: Indra Muchlis ditetapkan tersangka, kuasa hukum : Kita punyak hak menolak

“Dari ahli hukum pidana beberapa penjelasan justru menguntungkan kami, termasuk pernyataan yang membenarkan pimpinan mengeluarkan surat tugas ketika seorang jaksa penyidik pindah. Hal ini untuk melakukan penyidikan yang belum selesai. Yang penting hanya ada satu SPDP,” terangnya.

Ia pun menyampaikan pernyataan dari ahli hukum perusahaan bahwa pemegang saham tidak boleh ikut mengatur dan mengelola keuangan perusahaan karena hal tersebut menjadi tanggung jawab direksi.

“Ya itu beberapa poinyang bisa kita ambil. masih ada poin-poin yang justru menguntungkan kita. karena disini ahli bersifat netral,” kata Rini.

Kemudian Rini menampik soal penetapan tersangka yang dianggap tidak sah karena belum adanya hasil audit dari BPK dan BPKP, Menurut Rini penetapan status tersangka dalam proses penyidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Hal itu juga dikatakan cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.

“Yang penting sudah ada pernyataan kerugian negara dari BPK. Lagian kita sudah ada alat bukti surat yang menyatakan adanya kerugian negara berikut jumlah kerugian negara,” ungkap Rini.

Baca juga: Kuasa hukum Indra Muchlis hadirkan tiga saksi ahli praperadilan, ini yang disorot

Baca juga: Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas