Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerima pelimpahan kasus mutilasi anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Arharubi (42) ayah kandungnya pada Senin (13/6) lalu di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri HilirRini Triningsih mengatakan pelimpahan berkas sekaligus tersangka oleh penyidik Polsek Tembilahan Hulu diterima pada Kamis (11/8). Saat ini pihaknya tengah menyusun ekspos dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Ya sudah kami terima (pelimpahan kasus) Kamis kemarin. Selanjutnya akan ekspos surat dakwaan dan setelah selesai susun dakwaan akan segera kita limpah ke PN Tembilahan," tutur Rini Triningsih kepada ANTARA Jumat.
Rini mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tembilahan.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah melalui sejumlah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut umum.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Dia menangis saat diperiksa oleh Jaksa dan merasa menyesal," ucap Rini.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Arharubi yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP.
Sebelumnya, pada Jumat (29/7) lalu Arharubi telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) adegan keji yang telah dilakukannya.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukannya.
Baca juga: Arharubi peragakan 13 adegan mutilasi
Baca juga: Pelaku mutilasi di Inhil terancam hukuman 15 tahun penjara