Tembilahan (ANTARA) - Arharubi (42) seorang tersangka pembunuhan mutilasi bocah 10 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya pada Senin (13/6) lalu di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Tembilahan Hulu IptuRicky Marzuki kepada ANTARA, Senin, mengatakan, setelah dilakukan sejumlah periksaan, tersangka ditahan di tahanan Polres Inhil.
“Saat ini ditahan di Polres Inhil,” sebut Ricky Marzuki di Tembilahan.
Dia mengatakan, pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
“Dia dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Ricky.
Belum diketahui pasti pemicu pembunuhan sadis tersebut, namun tersangka sempat bercerita bahwa dirinya tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan oleh anaknya.
“Kita masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga,” kata Iptu Marzuki mencontohkan.
Terkait adanya dugaan pelecehan seksual, dikatakan Marzuki bahwa pihaknya juga sedang menunggu hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.
“Itu nanti kita tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan,” kata dia.
Sebelumnya Arharubi telah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Arharubi tidak mengalami gangguan jiwa.
Ricky pun membenarkan hal tersebut berdasarkan surat pemeriksaan dari RSJ Tampan.
"Setelah menerima hasil pemeriksaan, kita langsung lakukan penjemputan terhadap tersangka,” tambah Ricky.