Asik transaksi narkoba, Pria di Inhil diringkus polisi

id polsek tembilahan hulu, polres Inhil, IPTU ricky marzuki, tindak pidana narkotika,narkoba inhil,narkoba rau

Asik transaksi narkoba, Pria di Inhil diringkus polisi

Tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti. (ANTARA/HO-Humas Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - IK (46) diringkus aparat kepolisian Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir saat sedang asik melakukan transaksi narkotika jenis sabudi Jalan Provinsi, parit 04 Kecamatan Tembilahan Hulu pada Rabu (31/8) sekira pukul 22.20 WIB.

Kapolsek Tembilahan HuluIptu Ricky Marzuki, di Tembilahan, Kamis mengatakan aktivitas penjualan narkotika tersebut diketahui warga setempat dan kemudian dilaporkan kepada petugas.

"Pelaku ketahuan sedang melakukan transaksi sabu. Warga tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian," ucap Ricky Marzuki.

Ricky mengatakan, IK berhasil diamankan Anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dalam hitungan jam. IK ditangkap beserta barang bukti satu paket shabu dengan berat kotor 0,35 gram yang tergeletak di lantai rumah.

"Penangkapan dan penggeledahan terhadap IK disaksikan RT dan warga setempat," tuturnya.

dari hasil penggeledahan, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa pembungkus shabu, timbangan digital uang tunai Rp500 ribu, dua unit handphone dan alat hisap sabu.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan kasus lebih lanjut.

"IK dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," terang Ricky.

Baca juga: Polres Inhil musnahkan barang bukti sabu 840 gram

Baca juga: Polres Inhil musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi Rp2 miliar