Polres Inhil musnahkan barang bukti sabu 840 gram

id Kapolres inhil, AKBP Norhayat, pemusnahan barang bukti narkotika,polres inhil, narkoba inhil

Polres Inhil musnahkan barang bukti sabu 840 gram

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 840,36 gram di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/

Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Mari terus bekerjasama agar peredaran narkotika tidak terjadi lagi,
Tembilahan (ANTARA) - Kepolisian Indragiri Hilirmemusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 840,36 gram dan 82 butir ekstasidengan total nilai ratusan juta rupiah.

Kapolres InhilAKBP Norhayatdi Tembilahan, Rabu, mengatakanbarang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka F (53) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ucap Kapolres.

Ia mengatakan, F sempat menjadi buron dan masuk DPO sejak 24 Februari 2022. F berhasil diamankan pihak kepolisian bekerjasama Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.

Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 870,36 gram, dan untuk penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram shabu dimusnahkan di tingkat penyidikan.

Sementara Ketua MUIKabupatenIndragiri HilirAzhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa tersebut.

"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Mari terus bekerjasama agar peredaran narkotika tidak terjadi lagi," tuturnya.

Ia berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.

"Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu tidak ada lagi gunanya hidup, berurusan dengan hukum negara, bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," ujar Syukur.