Logo Header Antaranews Riau

Polres Inhil musnahkan barang bukti sabu 840 gram

Rabu, 24 Agustus 2022 15:15 WIB
Image Print
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 840,36 gram di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/
Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Mari terus bekerjasama agar peredaran narkotika tidak terjadi lagi,

Tembilahan (ANTARA) - Kepolisian Indragiri Hilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 840,36 gram dan 82 butir ekstasi dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat di Tembilahan, Rabu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka F (53) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ucap Kapolres.

Ia mengatakan, F sempat menjadi buron dan masuk DPO sejak 24 Februari 2022. F berhasil diamankan pihak kepolisian bekerjasama Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.

Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 870,36 gram, dan untuk penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram shabu dimusnahkan di tingkat penyidikan.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir Azhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa tersebut.

"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Mari terus bekerjasama agar peredaran narkotika tidak terjadi lagi," tuturnya.

Ia berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.

"Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu tidak ada lagi gunanya hidup, berurusan dengan hukum negara, bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," ujar Syukur.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026