Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara

id Polres Inhil, Kapolres Inhil,AKBP Farouk Oktora, tindak asusila di Inhil,Pemerkosaan

Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora menunjukkan R (20) pelaku tindak asusila dalam konferensi Pers kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Pelaku tindak asusila terhadap seorang bocah SMP inisial M (12) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir,diancam hukuman 20 tahun penjara.

KapolresInhilAKBPFaroukOktoradalam konferensi pers di Tembilahan, Kamis, mengatakan pelaku R (20) dikenakan pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

"Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang melakukan kekerasan, persetubuhan yang mengakibatkan luka berat maka pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kapolres diTembilahan.

M yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP itu menjadi korban aksi bejat R pada Selasa (14/1) di perkebunan kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas, KelurahanTembilahanHilir.

R melakukan aksikejinyadengan modus meminta korban yang tengah bermain memberitahu lokasi penjual es batu, lalu meminta diantar ke lokasi hingga akhirnya membawa korban ke pinggir jalan perkebunan sawit.

Di lokasi, R melakukan aksinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin sehingga harus menjalani operasi di RSUD PuriHusadaTembilahan.

“Modus pelaku yaitu berpura pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya," papar Kapolres

Menurut keterangan Kapolres, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban jika hasrat tersebut tidak dipenuhi.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di TKP. Korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBPFarouk.

TimResmobSatReskrim PolresInhilberhasil meringkus pelaku Setelah menerima laporan pada pukul 12.00 WIB.

"Pelaku inisial R (20), wargaTembilahanKota. TimResmobberhasil mengamankan pelakudi sebuahkos-kosan di Jalan Ki HajarDewantaraTembilahan. Dari hasilinterogasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat,” ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku yangmerupakan residivis dan sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.