Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih, Kamis (8/5).
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh rekanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Ruas 16 di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) menuju Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nova Puspitasari mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUTR tahun anggaran 2023 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya Tim Penyelidik untuk melaksakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dijelaskan Nova, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 ini dilakukan oleh penyedia dalam pekerjaan tersebut yaitu CV. khaliqa Marta berdasarkan hasil audit dari BPKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 Nomor : 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
“Mari bersama-sama mendukung kegiatan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan pembangunan dan pekerjaan di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Nova.
Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nova Puspitasari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri, dan jajaran. Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri Syari’ah.
Ditambahkan Nova, terkait kasus semula, tim akan tetap melanjutkan penyelidikan untuk menemukan apakah ada hal-hal lainnya yang melawan hukum. Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara ini tentunya akan meringankan pihak terkait.
Sementara itu, Kadis PUTR Umar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan ruas jalan yang dianggarkan senilai Rp 4 miliar lebih. Kekurangan tersebut yang dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kekurangan ini dikarenakan terjadinya tunda bayar sebesar Rp 1,9 miliar lebih. Setelah dibayar langsung dipotong sebesar Rp 1,6 miliar lebih dan pihak rekanan masih menerima sisanya,” imbuhnya.