Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, memusnahkan narkotika jenis shabu sebanyak 226,46 gram serta sejumlah barang bukti lainnya dari hasil penindakan 110 perkara, Kamis.
Kepala Kejari InhilNova Fuspitasari menyampaikan, terdapat 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan tersebut merupakan salah satu tugas kejaksaan agar BB tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan hari ini merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, dimana dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk di musnahkan," tutur Nova Fuspitasari.
Selain narkotika jenis shabu ada pula Extacy dan ganja yang turut dimusnahkan. Selanjutnya 241 handphone, 300 ball sepatu bekas dan 2.791 butir obat farmasi tidak memenuhi standar, 13 unit timbangan, sembilan buah gunting, lima buah mancis dan tiga buah bong.
Dikatakan Nova, barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindakan dari 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir pada bulan Februari hingga Mei lalu.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan digilas menggunakan alat berat.
Berita Lainnya
Kejari Inhil geledah Kantor BPR Gemilang terkait korupsi
08 August 2023 18:27 WIB
Empat tersangka ditetapkan atas dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Tembilahan
09 February 2023 12:54 WIB
Kasus mutilasi anak dilimpahkan ke Kejari Inhil, tersangka nangis
12 August 2022 21:02 WIB
Berikut tanggapan Kejari terkait putusan Praperadilan Indra Muchlis
12 July 2022 22:00 WIB
Kalah praperadilan, Kejari Inhil : Indra Muchlis bisa jadi tersangka lagi
12 July 2022 15:18 WIB
Kejari apresiasi pernyataan ahli dalam praperadilan Indra Muchlis
09 July 2022 20:27 WIB
Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas
05 July 2022 19:26 WIB
Ini jawaban Kajari Inhil terhadap gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan
05 July 2022 17:04 WIB