Kejari Inhil musnahkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan 110 perkara

id Kejari inhil,pemusnahan barang bukti,Kajari Inhil

Kejari Inhil musnahkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan 110 perkara

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/

Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, memusnahkan narkotika jenis shabu sebanyak 226,46 gram serta sejumlah barang bukti lainnya dari hasil penindakan 110 perkara, Kamis.

Kepala Kejari InhilNova Fuspitasari menyampaikan, terdapat 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan tersebut merupakan salah satu tugas kejaksaan agar BB tidak disalahgunakan.

"Pemusnahan hari ini merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, dimana dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk di musnahkan," tutur Nova Fuspitasari.

Selain narkotika jenis shabu ada pula Extacy dan ganja yang turut dimusnahkan. Selanjutnya 241 handphone, 300 ball sepatu bekas dan 2.791 butir obat farmasi tidak memenuhi standar, 13 unit timbangan, sembilan buah gunting, lima buah mancis dan tiga buah bong.

Dikatakan Nova, barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindakan dari 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir pada bulan Februari hingga Mei lalu.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan digilas menggunakan alat berat.