Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang buktidan barang rampasandi halaman Kantor Kejari Inhil, Selasa.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana sampai pada hari ini terdapat 56 perkara," sebut Kepala Kejari InhilNova Puspitasari.
Ia mengatakan pula bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini berupa narkotika jenis sabu 39,89 gram, gawai 35 unit, uang palsu, timbangan 6 unit, gunting (4), bong(1), senjata tajam (12), dan kayu (421).
Pemusnahan BB dan barang rampasan ini dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Berita Lainnya
Kejari Inhil geledah Kantor BPR Gemilang terkait korupsi
08 August 2023 18:27 WIB
Kejari Inhil musnahkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan 110 perkara
22 June 2023 15:24 WIB
Empat tersangka ditetapkan atas dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Tembilahan
09 February 2023 12:54 WIB
Kasus mutilasi anak dilimpahkan ke Kejari Inhil, tersangka nangis
12 August 2022 21:02 WIB
Berikut tanggapan Kejari terkait putusan Praperadilan Indra Muchlis
12 July 2022 22:00 WIB
Kalah praperadilan, Kejari Inhil : Indra Muchlis bisa jadi tersangka lagi
12 July 2022 15:18 WIB
Kejari apresiasi pernyataan ahli dalam praperadilan Indra Muchlis
09 July 2022 20:27 WIB
Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas
05 July 2022 19:26 WIB