Kejari Inhil musnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana

id Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari,kejari Inhil

Kejari Inhil musnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari saat melakukan pemusnahaan barang bunti. Selasa (20/8/2024). (Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang buktidan barang rampasandi halaman Kantor Kejari Inhil, Selasa.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana sampai pada hari ini terdapat 56 perkara," sebut Kepala Kejari InhilNova Puspitasari.

Ia mengatakan pula bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan ini berupa narkotika jenis sabu 39,89 gram, gawai 35 unit, uang palsu, timbangan 6 unit, gunting (4), bong(1), senjata tajam (12), dan kayu (421).

Pemusnahan BB dan barang rampasan ini dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.