Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas

id mantan bupati inhil jadi tersangka,indra muchlis adnan,korupsi pt gcm, kuasa hukum indra muchlis adnan, zainudin acang,muhammad arsyad

Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas

Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan.(ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Indra Muchlis Adnan melalui kuasa hukum Muhammad Arsyad membantah dalil Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disampaikan dalam sidang praperadilan. Pihaknya menyatakan tetap pada permohonan dan akan membuktikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Indra Muchlis tidak tepat.

"Kami tetap pada permohonan kami, atas dalil jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu-persatu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti,” tutur Arsyad kepada ANTARA, Selasa.

Arsyad mengatakan sampai hari ini pihaknya tetap menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki penyidik (Kejari) dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka belum jelas.

“Yang jelas praperadilan ini kita ajukan karena ada pelanggaran hukum formil dari penyidik dan yang kedua tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari sebagai syarat penetapan tersangka,” ucapnya.

Ia menganggap dalil yang disampaikan termohon sudah banyak masuk dalam pokok perkara.

Sebelumnya, dia juga mengatakan ada kekeliruan jika melimpahkan seluruh tanggungjawab kerugian perusahaan kepada pihaknya. Menurutnya, jika harus ada yang bertanggungjawab maka seharusnya dilihat kembali data perusahaan sesuai kewenangannya.

“Di sini ada kamar yang berbeda. Itulah inti mendasar,” singkatnya.

Fakta lainnya adalah Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka sebelum keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini pihaknya mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk persidangan selanjutnya. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum formil, maka akan dipertajam dalam persidangan selanjutnya.