Kalah praperadilan, Kejari Inhil : Indra Muchlis bisa jadi tersangka lagi

id Indra Muchlis Adnan,Kejari Inhil,Prapradilan,PT GCM,Rini Triningsih

Kalah praperadilan, Kejari Inhil : Indra Muchlis bisa jadi tersangka lagi

Kepala kejaksaan Indragiri Hilir Rini Triningsih (tengah) saat jumpa pers usai putusan Prapradilan Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022). (ANTARA/Adriah)

Yang jelas kita tidak tinggal diam begitu saja ya atas putusan ini. Kita masih punya upaya hukum untuk menetapkan tersangka lagi misalnya, dengan mencari dua alat bukti lagi,
Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir secara profesional menerima penolakan penetapan tersangka yang diputuskan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaanmodal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Kepala kejaksaan Indragiri HilirRini Triningsih menyebutkan, meski tidak dapat hak banding maupun larangan Peninjauan Kembali (PK) pada putusan praperadilan, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Putusan praperadilan ini kami tidak dapat banding tidak dapat PK, dan mereka meminta pembebasan tahanan. Tapi tetap selanjutnya kami tetap akan melakukan langkah-langkah hukum,” ucap Rini Triningsih, Kepada ANTARA, Selasa.

Rini mengungkapkan, pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016 disebutkan, apabila ada putusan praperadilan yang tidak mengindahkan hal-hal fundamental maka MA berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan praperadilan termasuk mengawasi hakim dalam menjalankan tugas praperadilan.

"Perlu harus ada dari MA yang mengawasi praperadilan. Kenapa hanya mendengar pernyataan ahli dari pemohon dan mempertimbangkan semuanya sepotong-sepotong. Penyimpulan sepotong-sepotong maknanya akan berbeda," tutur Rini.

Rini mengatakan putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim hanya berpedoman pada pernyataan ahli dari pihak pemohon khususnya ahli hukum pidana. Selain itu, hakim mencuplik pernyataan ahli tidak holistik alias setengah-setengah.

Contohnya yang paling krusial dalam praperadilan yang menjadi pertimbangan hakim adalah persoalan Surat Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus.

Selain itu, terkait barang bukti yang menurut hakim hanya boleh digunakan oleh satu tersangka, padahal sebelumnya ahli mengatakan boleh digunakan lebih dari satu tersangka asalkan masih dalam satu pokok perkara yang sama.

“Namun hakim putuskan tidak boleh digunakan oleh tersangka Indra Muchlis melainkan tersangka Zainul Ikhwan karena dia tersangka pertama. Padahal ini satu pokok perkara yang sama yakni dugaan korupsi PT GCM,” ujar Rini.

Menurut Rini, hal tersebut adalah hal-hal fundamental yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Meski demikian, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya hingga upaya menetapkan ulang tersangka.

“Yang jelas kita tidak tinggal diam begitu saja ya atas putusan ini. Kita masih punya upaya hukum untuk menetapkan tersangka lagi misalnya, dengan mencari dua alat bukti lagi,” ucapnya.