Tembilahan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Senin. Hakimmenyatakan penyidik oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak.
Keputusan sidangprapradilanIndra MuchlisAdnandipimpin oleh Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, HabibiKurniawan, kepada ANTARA menyebutkan, pengabulan permohonan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan salah satunya surat penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan pada Kamis (16/6) lalu oleh Kejaksaan Negeri Inhil dianggap tidak sah atau cacat hukum.
“Kita sudah mengabulkan permohonan-permohonan dari pemohon Indra Muchlis Adnan untuk sebagian,” ucapnya.
Selain itu, Habibi menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejari atas nama pemohon Indra Muchlis Adnanjuga tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini,” ucap Habibi.
Salah satu kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad mengucapkan terimakasih atas keputusanhakim karena keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan permohonan pihaknya.
"Artinya keputusan dan pertimbangan hakim jelas karena penetapan tersangka Indra Muchlis dalam perkara ini memang tidak memiliki dua alat bukti,” tutur Arsyad.
Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum karena adanya beberapa Sprindik. "Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.
Sebelumnya, Indra Muchlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PNTembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang tidak sesuai Standard OperatingProcedure (SOP) sehingga yang dinilai cacat formil.
PN Tembilahan kabulkan permohonan Indra Muchlis Adnan, tersangka bebas
Artinya keputusan dan pertimbangan hakim jelas karena penetapan tersangka Indra Muchlis dalam perkara ini memang tidak memiliki dua alat bukti,