Tembilahan (ANTARA) - Kuasa hukum Indra MuchlisAdnan hadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan negeri Tembilahan, atas kasus yang menyeret mantan Bupati Indragiri Hilir sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Salah satu kuasa pemohon, Rizki JP Poliang, Kamis mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan adalah Dr Erdiansyah ahli pidana, Dr Doni Haryono ahli Hukum Administrasi Negara dan Dr Firdaus sebagai ahli perusahaan yang ketiganya dari UniversitasRiau (UNRI).
"Jadi setelah melewati berbagai persidangan dari Senin (4/7) lalu hal yang paling mendasar adalah proses penyelidikan," ucap Rizki kepada ANTARA di Tembilahan.
Secara umum, kata dia, ketiga ahli hukum tersebut menyoroti proses penyidikan yang tidak diawali dengan adanya laporan atau hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau pun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sementara dalam kerja Jaksa Agung nomor 039 tahun 2010 di pasal 2 dibunyikan bahwa sumber penyelidikan ada laporan dan hasil audit," ungkapnya.
Dia memaparkan, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan pada Kamis (16/6), sementara laporan hasil audit baru dikeluarkan pada Senin (27/6).
"Sekitar 11 hari setelah penetapan tersangka," ujarnya.
Menurut Rizki JP, Unsur Formil dalam penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan sudah cacat hukum sehingga dianggap tidak sah.
Baca juga: Indra Muchlis ditetapkan tersangka, kuasa hukum : Kita punyak hak menolak
"Karena kerugian negara baru timbul setelah penetapan tersangka dan itu merupakan pelanggaran. Harusnya dikeluarkan sebelum proses penyelidikan," ucapnya.
Rizki menyebutkan, hasil audit BPK harusnya jadi pemula dalam proses penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana barulah ditingkatkan ke proses penyidikan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka.
"Begitu harusnya prosesnya," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indarigi Hilir, sebelumnya mengungkapkan semua penyelidikan yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Termasuk soal tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.
Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum. "Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.
Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.
"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegas Rini.
Baca juga: Ini jawaban Kajari Inhil terhadap gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan
Berita Lainnya
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan tutup usia
27 April 2024 14:30 WIB
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan divonis tujuh tahun penjara
30 May 2023 11:41 WIB
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan ditahan jaksa atas dugaan korupsi
05 January 2023 15:50 WIB
Berikut tanggapan Kejari terkait putusan Praperadilan Indra Muchlis
12 July 2022 22:00 WIB
Kalah praperadilan, Kejari Inhil : Indra Muchlis bisa jadi tersangka lagi
12 July 2022 15:18 WIB
PN Tembilahan kabulkan permohonan Indra Muchlis Adnan, tersangka bebas
11 July 2022 20:17 WIB
Kejari apresiasi pernyataan ahli dalam praperadilan Indra Muchlis
09 July 2022 20:27 WIB
Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas
05 July 2022 19:26 WIB