Kuasa hukum Indra Muchlis hadirkan tiga saksi ahli praperadilan, ini yang disorot

id Indra Muchlis adnan, Mantan bupati inhil, kejaksaan negeri, rini trinignsih,kuasa hukum Indra muchlis,Rizki JP poliang

Kuasa hukum Indra Muchlis hadirkan tiga saksi ahli praperadilan, ini yang disorot

Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Rizki JP Poliang usai sidang praperadilan dengan agenda penyampaian saksi ahli, Kamis (07/07/2022). (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Kuasa hukum Indra MuchlisAdnan hadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan negeri Tembilahan, atas kasus yang menyeret mantan Bupati Indragiri Hilir sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Salah satu kuasa pemohon, Rizki JP Poliang, Kamis mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan adalah Dr Erdiansyah ahli pidana, Dr Doni Haryono ahli Hukum Administrasi Negara dan Dr Firdaus sebagai ahli perusahaan yang ketiganya dari UniversitasRiau (UNRI).

"Jadi setelah melewati berbagai persidangan dari Senin (4/7) lalu hal yang paling mendasar adalah proses penyelidikan," ucap Rizki kepada ANTARA di Tembilahan.

Secara umum, kata dia, ketiga ahli hukum tersebut menyoroti proses penyidikan yang tidak diawali dengan adanya laporan atau hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau pun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sementara dalam kerja Jaksa Agung nomor 039 tahun 2010 di pasal 2 dibunyikan bahwa sumber penyelidikan ada laporan dan hasil audit," ungkapnya.

Dia memaparkan, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan pada Kamis (16/6), sementara laporan hasil audit baru dikeluarkan pada Senin (27/6).

"Sekitar 11 hari setelah penetapan tersangka," ujarnya.

Menurut Rizki JP, Unsur Formil dalam penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan sudah cacat hukum sehingga dianggap tidak sah.

Baca juga: Indra Muchlis ditetapkan tersangka, kuasa hukum : Kita punyak hak menolak

"Karena kerugian negara baru timbul setelah penetapan tersangka dan itu merupakan pelanggaran. Harusnya dikeluarkan sebelum proses penyelidikan," ucapnya.

Rizki menyebutkan, hasil audit BPK harusnya jadi pemula dalam proses penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana barulah ditingkatkan ke proses penyidikan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka.

"Begitu harusnya prosesnya," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indarigi Hilir, sebelumnya mengungkapkan semua penyelidikan yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Termasuk soal tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.

Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum. "Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.

Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.

"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegas Rini.

Baca juga: Ini jawaban Kajari Inhil terhadap gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan