Ini jawaban Kajari Inhil terhadap gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan

id Kejari inhil, Rini triningsih, mantan bupati inhil tersangka, indra muchlis adnan tersangka

Ini jawaban Kajari Inhil terhadap gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT GCM yang diajukan oleh tersangka Indra Muchlis Adnan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (4/7) (ANTARA/Adriah)

Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM,
Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir membantah dalil gugatan praperadilan Mantan Bupati Indra Muchlis Adnan yang menyatakan bahwa penyidikan perkara dinilai cacat formil. Kepala Kejari InhilRini Triningsih mengungkapkan semua penyelidikan sudah sesuai SOP.

"Kita sudah jawab apa yang didalilkan oleh penasehat hukum dan penyelidikan sudah dilakukan," ucap Rini kepada ANTARA, Selasa.

Salah satu poingugatan adalah dalil yang mengatakan tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.

Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum. "Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.

Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.

"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegasnya.

Sedangkan persoalan alat bukti pihaknya menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti seperti adanya keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Besok pembuktian alat bukti yang menghadirkan saksi, surat dan akan kita buktikan di persidangan," ucap Rini.

Rini menambahkan, pada intinya memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Indra Muchlis Adnan sehingga harus ikut mempertanggungjawabkan kerugian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

"Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM," ungkap Rini.

Atas jawaban tersebut kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad akan membantah semua dalil yang disampaikan termohon (pihak jaksa) dengan bukti surat dan saksi di persidangan selanjutnya.

"Kami tetap pada permohonan kami, atas dalil jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu per satu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti,” tutur Arsyad.

Arsyad mengatakan sampai hari ini pihaknya tetap menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari dalam menetapkan tersangka serta adanya pelanggaran hukum formil dalam proses penyidikan.

Meski demikian, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum formil. "Kita akan kita pertajam dalam persidangan selanjutnya. Besok agenda pembuktian surat dan saksi fakta dari pemohon dan termohon,” tambahnya.