Kejari Inhil tahan mantan Bupati Inhil terkait korupsi penyertaan modal BUMD

id Indra muchlis adnan jadi tersangka, mantan bupati inhil ditahan, kasus korupsi mantan bupati inhil, kajari inhil

Kejari Inhil tahan mantan Bupati Inhil terkait korupsi penyertaan modal BUMD

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rini Triningsih bersama penyidik setelah konferensi pers penahanan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, Kamis (30/6/2022). (ANTARA/HO-Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilirresmi menahan mantan Bupati Indragiri HilirIndra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rini Triningsih, Kamis menyebutkan, tersangka ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan demikian dua tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan bersama satu tersangka lainnya yakni Zainul Ikhwan yang diperiksa secara terpisah,” ucap Rini dalam keterangan pers di Tembilahan.

Rini menyebutkan, sebelum ditahan, tersangka Indra Muchlis Adnan sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG semua sehat, swab antigen dinyatakan positif. Jd tidak ada alasan lagi untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur Rini.

Ia mengatakan, tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli di Lapas Klas II A Tembilahan.

Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkanmantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhiltahun 2004-2006.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Inhil pada tahun 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD PerubahanKabupaten Inhiltahun 2004.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.