Buron bandar sabu 15 kg diringkus Polres Bengkalis

id polres,bengkalis,narkoba,terangka,sabu,Narkoba bengkalis, sabu bengkalis

Buron bandar sabu 15 kg diringkus Polres Bengkalis

Tersangka Herman alias Tiknok. (ANTARA/dok)

Bengkalis (ANTARA) - Buronan bandar narkoba dengan barang bukti sabu 15 kg bernama Herman alias Tinok (40) akhirnya tak berkutik saat diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis di sebuah rumah di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Minggu (12/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Polres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka diduga merupakan bandar sabu yang sudah lama diincar selama ini.

"Tersangka sudah dua tahun menjadi buronan dan terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu 15 kg pada tahun 2020 di Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit batu," ujar Toni.

Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaannya yang selama ini dicari polisi sejak 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka Herman sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," ungkap Kasat.

Diungkapkan Kasat bahwa Herman terlibat pada kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 15 Kg dari Malaysia pada Sabtu, 11 Juli 2020 di Jalan Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu menggunakan sebuah mobil Innova menuju Pekanbaru.

"Tiga tersangka berhasil diringkus warga Kecamatan Bantan yakni DD (27), warga Dusun Damai Desa Kembung Baru, SA (26) Desa Pambang Baru dan AR (42) warga Desa Muntai.

Menurut pengakuan tersangka AR, sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah tersangka Herman alias Tinok warga Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan masih dalam pengejaran.Rencanya, barang bukti tersebut akan diserahkan di daerah Maredan, menunggu perintah dari Tinok.

"Pengakuan mereka, tersangka AR akan diberi upah Rp90 juta dan AR akan menjanjikan memberi upah kepada SA Rp30 juta. Namun baru diterima dari tersangka Tinok Rp5 juta," ujarnya.