Polisi tangkap dosen Unri buron dalang kasus perusakan rumah di Kampar

id Kopsa m, anthoni hamzah, anthony hamzah, ptpn v, ptpnv

Polisi tangkap dosen Unri buron dalang kasus perusakan rumah di Kampar

Sejumlah warga berada di depan Kantor Kopsa M di Kabupaten Kampar. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau menangkap seorang dosen Pascasarjana Universitas RiauAnthony Hamzah yang merupakan tersangka otak penyerangan disertai penjarahan puluhan rumah dan barak yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Anthony yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak November 2021 tersebut dibekuk di Bekasi, awal pekan ini.

"DPO inisial AH diamankan di Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi," kata Sunartodi Pekanbaru, Rabu.

Penangkapan tersangka dilakukan tim Polres Kampar setelah Anthony berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit pada 2020 silam.

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam.

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumaberat.

Sunarto mengatakan Anthony Hamzah saat ini telah dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sudah tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar," kata Sunarto.

Penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 tersebut merupakan perintah Anthony Hamzah.

Anthony disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu.

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel.

Marvel sudah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Aksi yang dilakukan Anthony Hamzah dan kroninya berlangsung pada Oktober 2020 silam. Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut, para pelaku melakukan pengrusakan dan penjarahan puluhan rumah yang dihuni sekitar 200 karyawan dan buruh.

Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memutuskan aliran listrik ke perumahan karyawan tersebut. Di saat suasana gelap gulita, mereka mendobrak paksa satu persatu rumah yang saling berdempetan dan memaksa para karyawan keluar dari desa.

Aksi yang juga menimpa anak-anak serta istri para karyawan tersebut membekas erat hingga menyebabkan trauma berat. Tak sedikit para karyawan perkebunan sawit itu memilih pulang kampung usai penyerangan brutal tersebut.

Baca juga: Petani Kopsa-M Kampar fokus rawat kebun

Menanggapi tertangkapnya Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, Rizal, salah seorang anggotanya mengaku bersyukur. Ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum hingga berhasil membekuk pria kelahiran Kabupaten Kampar yang telah menyengsarakan para petani Kopsa-M.

"Alhamdulillah. Sudah sepantasnya tindakan melawan hukum dibayar dengan hukuman, dan itu murni bukan keinginan anggota petani," paparnya.

Rizal juga sebagai perwakilan petani menjelaskan, Anthony Hamzah diduga telah mempergunakan ratusan juta rupiah uang Kopsa-M untuk membayar preman dan menyerang rumah dinas karyawan yang terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.

"Kami tidak pernah mengizinkan pemakaian dana sampai Rp900 juta hanya untuk membayar preman. Anggota akan usut tuntas aliran dana tersebut karena hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPj) Kopsa-M tahun 2019, 2020 dan 2021. Miliaran rupiah terkubur di tangan mereka pengurus 2016-2021 dan itu harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Baca juga: Bantah kriminalisasi, Petani Kopsa-M kirim surat terbuka ke Jokowi