Pengadilan Tinggi tolak banding oknum dosen Unri

id Anthony hamzah, kopsa m

Pengadilan Tinggi tolak banding oknum dosen Unri

Suasana sidang banding di PT Pekanbaru. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak upaya hukum banding yang dilakukan oknum Dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah sehingga ia tetap divonis 3 tahun penjara pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumangkos Lumban membenarkan penolakan ajuan banding tersebut.

"Ya, amar putusan betul seperti itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Anthony yangmerupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itusebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Dedi Kuswara dalam putusannya pada Mei 2022 lalu menyatakan bahwa Anthony terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

Usai divonis bersalah, Anthony Hamzah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dari laman resmi PT Pekanbaru, https://perkara.pt-pekanbaru.go.id/publik terlihat pengajuan banding tersebut diajukan pada Kamis 16 Juni 2022 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4 U7/2033/HK 01/V1/2022.

Sementara pada 19 Juli 2022 dengan nomor surat putusan 347/PID B/2022/PT PBR, PT Pekanbaru memutuskan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Dalam amar putusan sidang PT Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Ketua H Panusunan Harahap itu berbunyi;

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 109/Pxd B/ 2022/PN Okn tanggal 31 Mer 2022 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara peda tingkat bendang sejumlah Rp2000.

Baca juga: Dosen Universitas Riau divonis tiga tahun penjara, ini kasusnya