Logo Header Antaranews Riau

PT Murini Samsam sosialisasi skema pembangunan kebun masyarakat harus sesuai aturan

Senin, 2 Februari 2026 15:26 WIB
Image Print
Sosialisasi pembangunan kebun masyarakat (Antara/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Murini Samsam menggelar Sosialisasi Alur dan Tahapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) kepada masyarakat Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.

Dalam sosialisasi tersebut, PT Murini Samsam menyampaikan secara terbuka FPKM bukanlah program bisa dilaksanakan secara instan, melainkan harus melalui tahapan hukum dan teknis telah diatur oleh negara.

"FPKM ini bukan sekadar soal bagi hasil. Ini adalah proses hukum harus kita jalani bersama, mulai dari sosialisasi, pembentukan koperasi, verifikasi calon pekebun dan calon lahan, penetapan oleh pemerintah daerah, hingga akhirnya masuk ke tahap penilaian teknis dan bagi hasil. Semua tahapan ini wajib dilalui agar hak masyarakat benar-benar aman secara hukum," jelas Head Social Security & License (SSL) Wilmar Wilayah Riau, Gunawan Wibisono.

Gunawan menjelaskan, ini penting agar hak masyarakat terlindungi secara legal dan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sosialisasi ini, tuturnya, bertujuan meluruskan berbagai persepsi berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan FPKM.

Dalam pemaparannya, PT Murini Samsam menjelaskan tahapan FPKM sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mulai dari sosialisasi dan pembentukan koperasi sebagai subjek hukum, verifikasi Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL) bersama pemerintah desa dan kecamatan.

Kemudian, penetapan CPCL melalui Surat Keputusan Bupati, penandatanganan perjanjian kerja sama antara koperasi dan perusahaan yang diketahui oleh Pemerintah Daerah, hingga penilaian teknis kebun dan pelaksanaan bagi hasil.

Gunawan menegaskan, proses saat ini berjalan justru menjadi bukti keseriusan perusahaan, bukan sebaliknya. Menurutnya, tanpa melalui tahapan CPCL dan penetapan pemerintah daerah, pelaksanaan FPKM justru dapat dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

“Perusahaan ingin memastikan apa diterima masyarakat benar-benar legal, jelas subjeknya, jelas mekanismenya, dan berkelanjutan. Karena itu, kami memilih untuk menjalankan FPKM sesuai aturan, meskipun membutuhkan waktu dan proses,” tambahnya.

Selain itu, perusahaan menyampaikan apabila ke depan terdapat kondisi keterbatasan lahan, peraturan tetap membuka ruang pemenuhan FPKM melalui kegiatan usaha produktif nilainya setara dengan kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PT Murini Samsam berharap masyarakat Desa Pangkalan Libut dapat memahami posisi dan tahapan proses FPKM yang sedang berjalan, serta bersama-sama mendukung kelancaran proses melalui penguatan kelembagaan dan kelengkapan administrasi.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan FPKM secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari kemitraan jangka panjang dengan masyarakat.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026