Pekanbaru (ANTARA) - Juru Bicara Koperasi Sawit Mamkur (Kopsa-M) Kabupaten Kampar, Samratul Fuad, menjelaskan kronologis status administrasi hukum umum Kopsa-M diperoleh Nusirwan yang dianggap bukan anggota Kopsa-M terkait pemberitaan yang banyak beredar baru-baru ini.
Menanggapi berita berjudul "Dualisme kepengurusan Kopsa-M di Kampar berakhir", Samratul Fuad melalui pernyataannya yang diterima di Pekanbaru, Jumat, menduga ada perbuatan akses ilegal oleh oknum di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar terkait Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Kopsa-M.
Pada 20 Mei 2022, berdasar informasi diterima, telah terjadi perubahan data koperasi portal pencatatan online Kementerian Koperasi, dengan nama Koperasi adalah "Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M)" yang diketuai Nusirwan.
Padahal dalam akta pendirian 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 nama koperasi yang sah adalah Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dengan data yang belum diperbarui oleh Pengurus Koperasi di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah karena Disdagkop UMKM Kampar mengabaikan permohonan pembaruan data yang disampaikan Pengurus Kopsa-M di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah sejak Januari 2022.
Samratul menduga penyerobotan terhadap status hukum Kopsa-M dilakukan secara ilegal oleh Nusirwan yang mengklaim diri sebagai ketua Kopsa-M dan kuat dugaan melibatkan oknum yang memiliki kewenangan dan memiliki akses dalam perubahan data NIK.
Baca juga: Dualisme kepengurusan Kopsa-M di Kampar berakhir
Ia menyatakan perubahan data pada portal pencatatan koperasi versi Nusirwan hanya bertahan satu hari saja karena di hari berikutnya, data tersebut telah di takedown dan kembali pada data lama dengan Ketua Anthony Hamzah dan Nama Koperasi kembali menjadi Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).
"Alasan takedown data ini dikarenakan menyalahi hukum dan tidak sesuai dengan aturan setelah dilakukan komunikasi langsung oleh pengurus Kopsa-M Anthony Hamzah kepada Dirjen Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI," lanjutnya.
Setelah memperoleh pembaruan data koperasi yang kuat dugaan berasal dari oknum Dinas, pengajuan AHU dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem AHU Kemenkumham yang dapat diakses ataupun diajukan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
"Artinya, klaim sepihak Nusirwan, dan (ini) bukanlah merupakan produk hukum dan legitimasi atas kepemimpinan Nusirwan pada Kopsa-M. Karena pembaruan data AHU bisa dilakukan oleh siapapun yang mempunyai akses," lanjutnya.
Sebelumnya, usai Rapat Anggota TahunanKopsa-M pada 3 Desember 2021, pengurus terpilih yang diketuai Anthony Hamzah bermaksud melakukan pembaruan data koperasi pada NIK.
Namun berdasarkan temuan, ternyata data koperasi yang tercantum dalam NIK online, nomor Badan Hukum pendirian Kopsa-M: 318/BH/KDK.4/I/VIII/01 tertanggal 28 Agustus 2001. Padahal data sebenarnya adalah Nomor Badan Hukum Pendirian: 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 tertanggal 16 Agustus 2001.
Atas hal ini, pengurus tidak bisa masuk dalam sistem pelaporan AHU pada Kemenkumham RI. Karena adanya kesalahan data, pengurus Kopsa-M mengajukan surat pada 31 Januari 2022. Karena tidak ada respons dan perubahan data, pengurus kembali mengajukan surat permintaan perbaikan data NIK pada 13 Februari 2022, yang lagi-lagi tidak mendapatkan respons dari Dinas Koperasi Kampar hingga saat ini.
Berita Lainnya
Pengadilan Tinggi tolak banding oknum dosen Unri
27 July 2022 12:01 WIB
Dosen Universitas Riau divonis tiga tahun penjara, ini kasusnya
31 May 2022 19:01 WIB
Dualisme kepengurusan Kopsa-M di Kampar berakhir
24 May 2022 13:30 WIB
Oknum dosen Universitas Riau dituntut tiga tahun penjara
19 May 2022 11:52 WIB
PTPN V kembali kucurkan dana talangan ratusan anggota Kopsa-M
29 April 2022 18:52 WIB
Majelis Hakim tolak eksepsi Anthony Hamzah
15 April 2022 17:52 WIB
Karyawannya terpilih sebagai Ketua Kopsa-M, ini tanggapan PTPN V
26 February 2022 18:56 WIB
Kopsa-M Kampar kini miliki ketua baru
19 February 2022 20:33 WIB