Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar menuntut tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 yang didakwa sebagai dalang penyerangan dan penjarahan ratusan karyawan PT Langgam Harmoni.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua Simanulang mengatakan berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, Anthony Hamzah yang juga pengajar di Universitas Riau tersebut terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Jaksa menilai Anthony Hamzah terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan karyawan. Kemudian, ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan terungkap jika setiap tindakan dari Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony.
Sehingga, Anthony pun dinilai telah memenuhi unsur Pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidana.
"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus dihubungi wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Kamis (19/5/2022).
Selain itu, tim JPU juga mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya.
Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam (18/5/2022). Untuk selanjutnya, persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilangsungkan pada pekan mendatang.
Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah kepolisian Resor Kampar berhasil membekuk dosen Fakultas Pertanian itu dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu. Ia sempat menyandang status DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan. Asep, bendahara Kopsa-M kala itu yang juga terbukti bersalah dalam kasus penyerangan tersebut disebut menyerahkan uang milik Kopsa-M sejumlah Rp 600 juta kepada terpidana kasus serupa lainnya, Hendra Sakti dengan cara mengirimkan via transfer sebanyak 5 kali melalui nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.
Silfanus menjelaskan, pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim dimana ketiganya saat ini berstatus DPO untuk mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.
Ia melanjutkan, pada Rabu 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari terdakwa Anthony Hamzah, bendahara Kopsa M Asep kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp 100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun Kopsa M. Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.
"Pada saat pertemuan itu, saksi Hendra Sakti menyerahkan sekitar 50 helai baju kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa M kepada massa yang telah berkumpul tersebut. Sekitar puku 17.00 WIB, Hendra mengerahkan Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim serta massa sekitar 300 orang tersebut berangkat menuju ke perumahan PT Langgam Harmoni dengan menggunakan bus, mobil dan sepeda motor dengan membawa linggis, egrek, tojok dan kayu," terang Jaksa.
Kemudian Hendra Sakti dan tiga orang rekannya bersama dengan massa sebanyak sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni lalu memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak.
Berita Lainnya
Pengadilan Tinggi tolak banding oknum dosen Unri
27 July 2022 12:01 WIB
Dosen Universitas Riau divonis tiga tahun penjara, ini kasusnya
31 May 2022 19:01 WIB
Majelis Hakim tolak eksepsi Anthony Hamzah
15 April 2022 17:52 WIB
PN Bangkinang tolak praperadilan Anthony Hamzah
07 February 2022 21:32 WIB
Polda Riau bantah tudingan kriminalisasi Anthony Hamzah
12 January 2022 15:23 WIB
Polisi tangkap dosen Unri buron dalang kasus perusakan rumah di Kampar
05 January 2022 10:33 WIB
Petani Kopsa-M Kampar bantah telah dikriminalisasi
24 October 2021 19:20 WIB
Polres Kampar tetapkan Anthony Hamzah tersangka pengrusakan Perumahan PT Langgam Harmoni
15 October 2021 17:39 WIB