Sidang Korupsi Jembatan Sungai Enok, Jaksa: Negara Dirugikan Rp2,1 Miliar

id sidang korupsi, jembatan sungai, enok jaksa, negara dirugikan, rp21 miliar

Sidang Korupsi Jembatan Sungai Enok, Jaksa: Negara Dirugikan Rp2,1 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau didakwa merugikan negara Rp2,1 miliar.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tembilahan, Teguh Prayogi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa.

"Hasil audit, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp2,1 miliar," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang harus berhadapan dengan meja hijau adalah Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani. Terdakwa Herli merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut pada 2014.

Selanjutnya mantan Direktur Utama PT Ramadhan Raya, Taufiq yang merupakan pelaksana proyek pembangunan jembatan itu pada tahun sebelumnya, 2013. Serta terakhir Mifta, selaku konsultan teknik proyek yang diselenggarakan melalui skema tahun jamak itu.

JPU menyebutkan bahwa proyek yang melibatkan tiga pesakitan itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Sumber anggaran pembangunan itu berasal dari APBD Indragiri Hilir.

Nilai kontrak pembangunan yang dilakukan PT Ramadhan Raya mencapai Rp9 miliar lebih.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan dan proyek tidak sesuai spesifikasi yang semestinya.

"Dalam pelaksanaannya, pembangunan jembatan terjadi penyimpangan dan tida sesuai dengan Bestek," lanjut JPU.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasca sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehatn hukum menanggapinya dengan eksepsi atau nota keberatan yang dilanjutkan pada sidang pekan depan.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Tembilahan secara keseluruhan telah menetapkan sembilan tersangka. Selain tiga tersangka yang kini menjalani sidang diatas, penyidik baru-baru ini menetapkan enam tersangka lainnya. Keenam tersangka itu diantaranya terdiri dari rekanan proyek tersebut serta pegawai Pokja unit layanan pengadaan atau ULP.

***2***