Mantan Kepala PTIPD UIN Suska jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan internet

id UIN Suska Riau

Mantan Kepala PTIPD UIN Suska jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan internet

Suasana jalannya sidang perdana Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau Benny Sukma Negara terkait dugaan korupsi pengadaan internet. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan korupsi pengadaan internet, Rabu siang.

Berdasarkan pantauan, Benny yang mengenakan kemeja berwarna biru tampak mengikuti jalannya sidang melalui telekonferensi dari Rutan Sialang Bungkuk.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Lubis di hadapan mejelis hakim yang diketuai Solomo Ginting.

JPU dalam nota dakwaannya menyebutkan tindak pidana korupsi dilakukan Benny bersama Akhmad Mujahiddin yang merupakan Penyelenggara Negara selaku Rektor UIN Suska Riau. Perbuatan keduanya dilakukan sekitar

Desember 2019 hingga tahun 2020.

Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska Riau diajukan oleh Benny selaku Kepala PTIPD. Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

"Dana berasal dari APBN Rupiah Murni (RM). Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metodepemilihan e-purchasing," sebut Nuraini Lubis.

Akhmad Mujahiddin menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020. Di sana dicantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengannya.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan terealisasi setiap bulannya,. Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung sebagaimana dalam Kontrak berlangganan.

"Layanan itu tidak pernah dilaksanakan, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan," ungkapnya..

Kemudian, layanan pergantian baterry untuk server, sebagaimana dalam kontrak berlangganan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UINSuska hanya menerima kiriman batterypack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

"Perbuatan itu, menguntungkan terdakwa Benny Sukma Negara dan Akhmad Mujahiddin, juga menimbulkan kerugian pihak UIN Suska Riau," tutur Nuraini.

JPU menjerat Benny dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan uraian dakwaan yang disampaikan JPU terkait dirinya, Benny mengaku mengerti dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

Atas dakwaan tersebut, Benny melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan atau eksepsi secara tertulis.

"Kami melihat jenis dakwaan yang diajukan adalah jenis dakwaan alternatif. Kami juga menduga dakwaan tersebut disusun tidak berdasarkan BAP dari klien kami," sebut Kuasa hukum Benny, Yudhia Perdana Sikumbang.