Sidang M Adil, enam saksi akui serahkan uang untuk BPK Riau

id Sidang Muhammad Adil,Sidang korupsi meranti

Sidang M Adil, enam saksi akui serahkan uang untuk BPK Riau

Suasana jalannya sidang pemeriksaan saksi di persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil, Kamis (14/09/2023). (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Enam dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil mengaku memberikan sejumlah uang untuk 'membantu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, Kamis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, menyebutkan, dari pihaknya diminta Rp600 juta oleh Bupati Muhammad Adil.

Atas permintaan uang itu, Bambang menyebut telah diserahkan oleh Kabag Kesra Syafrizal sebesar Rp150 juta yang diambil dari anggaran Ganti Uang (GU) di Kesra.

Uang diberikan kepada Fitria Nengsih, di rumah dinas bupati Muhammad Adil.

"Sebenarnya, Bagian Umum juga sudah menyiapkan (uang), namun sudah terjadi OTT," sebut Bambang.

Sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kepulauan Meranti juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada Audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa setelah mendapatkan perintah.

Rp150 juta diantarkan oleh Sugeng Widodo yang merupakan Kabid SDA PUPR Kepulauan Meranti ke kamar sebuah hotel di Meranti dimana Fahmi akan menginap.

"Uang tersebut saya letakkan di dalam lemari di kamar yang disebutkan. Saat itu jumlah pastinya saya tidak tau," sebut Sugeng di depan majelis hakim.

Tak berhenti di situ, di basement Mall Pekanbaru Plt Kadis PUPR Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengaku pernah kembali menjumpai Fahmi dan secara langsung menyerahkan uang Rp150 juta pada akhir Februari 2023.

"Uang tersebut sudah disiapkan dari Meranti. Dibungkus dengan plastik atau tas saya tak ingat,” akunya.

Uang ratusan juta tersebut disiapkan dan dibungkus oleh bendahara PUPR Kepulauan Meranti Adi Putra atas perintah Fajar.

Lalu Suardi selakuKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Merantimengaku memberikan Rp90 juta, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukhlisin Rp40 juta dan Bendahara pengeluaran Diskominfotik Hasnizar dalam bentuk tablet seharga Rp12,5 juta.

Atas pernyataan para saksi, Adil menyangkal pernyataan Bambang. Adil mengelak bukan ia yang menyuruh untuk mengkondisikan.

"Bukan saya yang disuruh mengkondisikan, sebetulnya dia sendiri yang ingin mengkondisikan berdasarkan pengalamannya," sebut Adil.

Saat akan meninggalkan ruang sidang, Adil mengatakan kepada awak media yang menunggu "Sama pengacara saya saja kalau mau (wawancara)," pungkasnya.

Adil kemudian naik ke mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Pekanbaru hingga nantinya sidang digelar kembali.

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.