Pekanbaru (ANTARA) - Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Propokim) Kepulauan Meranti Afrinal Yusran mengaku mendapatkan tekanan apabila tak mengikuti perintah memberikan potongan 10 persen dari UP dan GU kepada Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Hal itu dikatakannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Muhammad Adil di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu.
Dalam kesaksiannya, Adil mengatakan langsung padanya bahwa ada pemotongan 10 persen dari UP dan GU. Saat itu ia merasa keberatan, sebab uang tersebut merupakan anggaran untuk perjalanan dinas Kepala Daerah.
"Penggunaan anggaran ini harusnya untuk perjalanan dinas Kepala Daerah, yang mana ada sekitar 80 orang yang bertugas, baik protokol dan humas," terang Afrinal.
Seakan tak memedulikan hal tersebut, Adil menyatakan apabila permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, maka Afrinal tak bisa lagi menjadi kepala bagian.
"Ada tekanan dan paksaan. Saat itu pertimbangan saya juga kondisi anak saya yang sedang sakit," lanjut Afrinal.
Lanjutnya, saat uang tersebut diserahkan ke Fitria Nengsih ia sempat menyampaikan keluhannya terkait pemotongan tersebut.
"Saya katakan, 'Ini uang perjalanan dinas. Kalau dipotong dan digunakan seluruhnya, maka kita ada hutang piutang yang harus dibayarkan.' Lalu Buk Fitria Nengsih menyuruh melaporkan hal tersebut ke Pak Bupati," paparnya.
Akhirnya,Afrinal pun menemui Muhammad Adil dan menyampaikan kegelisahannya. Lagi-lagi Adil tak memedulikan hal itu dan tetap memerintahkan uang diserahkan ke Fitria Nengsih.
"Serahkan saja 10 persen ke Buk Fitria Nengsih. Pandai-pandailah kamu mencari hutang," ucap Afrinal meniru perkataan Adil kala itu.
Saksi lain, Kadis Perikanan Meranti Eldi Saputra menganggap dicopotnya ia dari jabatan tersebut lantaran tak menuruti perintah pemotongan UP dan GU.
"Saya kurang setuju dengan hal itu. Saya dapat informasi, kalau tidak menuruti dan menyerahkan maka akan dipindahkan," tambahnya.
Namun dalam kesempatannya Adil membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa Eldi di non job-kan lantaran sering tak masuk kantor.
"Eldi di non job karena dia jarang masuk. Karena bisa mempengaruhi OPD lain," tegasnya.
Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Berita Lainnya
Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil miliki banyak rekening untuk pecah uang setoran
08 November 2023 16:54 WIB
Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil akui berkali-kali menjemput uang dari OPD Kepulauan Meranti
08 November 2023 16:05 WIB
Selain potongan 10 persen, M Adil juga minta Rp25 juta ke Kabag Umum tiap dinas ke luar kota
25 October 2023 13:59 WIB
Sidang lanjutan, OPD Meranti serahkan uang puluhan juta atas perintah Muhammad Adil
11 October 2023 17:03 WIB
Sidang lanjutan, Kepala Inspektorat Meranti sempat berkali-kali ingatkan Muhammad Adil terkait korupsi
04 October 2023 19:11 WIB
Tak tahan terus dimintai uang oleh M Adil, Kadis PUPR Meranti mengundurkan diri
19 September 2023 19:19 WIB
Sidang M Adil, enam saksi akui serahkan uang untuk BPK Riau
14 September 2023 21:03 WIB
Sidang pemeriksaan saksi, Bupati nonaktif Meranti hadir langsung di persidangan
14 September 2023 13:54 WIB