Selain potongan 10 persen, M Adil juga minta Rp25 juta ke Kabag Umum tiap dinas ke luar kota

id sidang Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil,Muhammad Adil

Selain potongan 10 persen, M Adil juga minta Rp25 juta ke Kabag Umum tiap dinas ke luar kota

Suasana jalannya sidang Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/10/2023). (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Selain meminta potongan 10 persen dari pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil juga meminta 25 juta untuk setiap perjalanan dinas.

Hal itu diungkapkan Plt Kabag Umum Kepulauan Meranti Tarmizi saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.

Dalam kesaksiannya, Tarmizi mengaku menerima perintah dari Muhammad Adil untuk menyerahkan Rp300 juta tiap GU cair.

"Pak Bupati bilang 'Setiap GU cair, bantu-bantu Rp300 juta ya.' Untuk kegiatan bupati," sebutnya.

Padahal biaya makan serta minum untuk Muhammad Adil telah dianggarkan, di luar dari uang yang diminta tersebut.

Tarmizi mengaku saat mendengar hal tersebut ia sempat merasa jumlah tersebut terlalu berat, namun Adil tak peduli dan mengatakan 'Pandai-pandailah'.

Berdasarkan pengakuannya, sejak Juni 2022 hingga April 2023 ia telah menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Muhammad Adil.

"Uang tersebut saya serahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati," tambahnya.

Tak berhenti di sana, selain pemotongan UP dan GU, ia memberikan Rp25 juta setiap perjalanan dinas Adil ke luar kota. Hal itu dilakukannya sesuai perintah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti tersebut.

Senada itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir sebagai saksi dalam persidangan ini juga mendapatkan perintah menyerahkan potongan sebesar 10 persen dari tiap UP dan GU yang telah cair untuk Muhammad Adil.

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama

dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.