Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil akui berkali-kali menjemput uang dari OPD Kepulauan Meranti

id Muhammad Adil ,Sidang Muhammad Adil ,Bupati Meranti

Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil akui berkali-kali menjemput uang dari OPD Kepulauan Meranti

Suasana jalannya sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ajudan Muhammad Adil mengaku berkali-kali disuruh menjemput setoran uang dari OPD yang ditujukan kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

Hal tersebut berdasarkan kesaksian dua ajudan yang hadir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.

Salah satu ajudan Muhammad Adil, Restu Prayogi mengaku berkali-kali menerima uang dalam jumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta yang ditujukan ke Adil.

Muhammad Adil memerintahkannya untuk menjemput uang di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Meranti. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Adil di rumah dinasnya.

"Langsung diberikan ke rumah dinas Pak Bupati, Yang Mulia," sebut Restu.

Para OPD dibuat seolah berutang pada Muhammad Adil melalui Restu Prayogi. Utang tersebut kemudian akan dibayarkan kembali saat pencairan GU.

Senada itu, Fadil Maulana yang juga ajudan Muhammad Adil bersaksi telah menerima uang dari berbagai OPD untuk ditujukan kepada Adil.

"Tapi saya tidak tahu nominalnya," akunya.

Bahkan ia sempat mengantarkan dan menemani Fitria Nengsih untuk menjemput sebuah boks dan diantarkan ke rumah dinas Bupati.

"Waktu itu saya antarkan Bu Fitria Nengsih menggunakan sepeda motor untuk menjemput boks yang diantarkan," lanjut Fadil.

Beberapa kali Muhammad Adil bahkan pernah menghubungi OPD dengan menggunakan handphone Fadli guna mengingatkan terkait setoran UP GU yang telah cair.

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.