Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU

id Muhammad Adil,Korupsi meranti, bupati adil

Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU

Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Ali Fikri mengatakan, M Adil diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Uang tersebut dialihkan untuk pembelian aset tanah dan bangunan.

Ali Fikri mengungkapkan proses penyidikan kasus itu telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Diketahui sebelumnya, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023 lalu. Awalnya, ia dijerat tiga kasus korupsi yang dilakukannya bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Muhammad Fahmi Aressa.

Adil yang menjadi pesakitan dalam perkara ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau, para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003.

Baca juga: Banding Muhammad Adil ditolak, hukumannya justru ditambah

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari - April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Uang yang ia terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.

Usai dinyatakan bersalah, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun hakim tetap menghukum Adil 9 tahun penjara dalam upaya bandingnya.

Bahkan Hakim Pengadilan Tinggi Riau menambahkan subsider yang pengganti dari 3 menjadi 5 tahun. Uang pengganti yang harus dibayarkan Adil sebanyak Rp17.821.923.078. Tak berhenti, Muhammad Adil kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain penjara, majelis hakim PT Riau yang dipimpin Arifin juga menghukum M Adil membayar denda Rp600 juta. Dengan ketentuan, bila denda tak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.