Anaknya meninggal dunia, Muhammad Adil ajukan izin keluar Rutan

id Muhammad Adil

Anaknya meninggal dunia, Muhammad Adil ajukan izin keluar Rutan

Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengajukan izin keluar rumah tahanan (Rutan) lantaran ana perempuannya meninggal dunia karena sakit, Rabu (27/12).

Boy Gunawan selaku penasihat hukum Muhammad Adil saat dikonfirmasi, Kamis, menyebutkan telah meminta izin ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan karena M Adil telah menyatakan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Karena kita sudah menyatakan banding, maka izin kita ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Alhamdulillah, penetapan izin sudah keluar," terangnya.

Menurut Boy, kliennya diizinkan untuk keluar dari Rutan selama satu hari. Meskipun demikian, izin tersebut belum bisa dilaksanakan sebab pihaknya masih menunggu pelaksanaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasusnya kan belum inkrah. Jadi kita ajukan juga ke KPK. Kita tunggu KPK. Siapa nanti yang bertugas untuk membawa Pak Adil keluar, siapa yang mengawal," lanjut Boy.

Anak kedua Muhammad Adil itu dikabarkan dikebumikan pada Kamis ini. Namun Adil tetap akan melihatnya, walau hanya bisa berkunjung ke pusara dan keluarganya yang tengah berduka.

"Kita tunggu pelaksanaannya (oleh KPK) saja. Kapan bisa dibawa keluar," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12).

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Muhammad Adil dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Arif membacakan amar putusan.

Selain itu Muhammad Adil diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," lanjut Arif.

Lamanya putusan kurungan terhadap orang nomor satu di Kepulauan Meranti tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.

Adil yang menjadi pesakitan dalam perkara ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari - April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Uang yang ia terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.