Banding Muhammad Adil ditolak, hukumannya justru ditambah

id Muhammad Adil,Bupati kepulauan Meranti,korupsi Adil

Banding Muhammad Adil ditolak, hukumannya justru ditambah

Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Hakim Pengadilan Tinggi Riau tetap menghukum Adil 9 tahun penjara dalam upaya bandingnya.

Bahkan Hakim Pengadilan Tinggi Riau menambahkan subsider yang pengganti dari 3 menjadi 5 tahun.

Upaya hukum kasasi Mantan Bupati Kepulauan Meranti ini disampaikan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Fitri Yenti kepada awak media, Rabu. Kata Fitri, kasasi didaftarkan kuasa hukum Adil, Mujiono pada Senin (18/3) lalu.

"Senin kemarin permohonan kasasi itu disampaikan Muhammad Adil melalui pengacaranya kepada kita,"sebut Fitri.

Tambah Fitri, pihaknya saat ini masih menunggu memori kasasi dari pihak pemohon. Paling lambat, memori itu disampaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Muhammad Adil dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.

Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Adil selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta.

Selain itu Muhammad Adil diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun penjara.

Lamanya putusan kurungan terhadap orang nomor satu di Kepulauan Meranti tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.

Adil yang menjadi pesakitan dalam perkara ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari - April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Uang yang ia terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.

Baca juga: Anaknya meninggal dunia, Muhammad Adil ajukan izin keluar Rutan

Baca juga: Terbukti terima suap dari Muhammad Adil, Auditor BPK Riau divonis 4 tahun 3 bulan kurungan