Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil miliki banyak rekening untuk pecah uang setoran

id Muhammad Adil ,Bupati Meranti

Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil miliki banyak rekening untuk pecah uang setoran

Suasana jalannya sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (ANTARA/

Pekanbaru (ANTARA) - Ajudan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Restu Prayogi memiliki tiga rekening bank yang diduga dibuat untuk penyetoran pemotongan UP dan GU dari OPD di Kepulauan Meranti.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, diketahui Restu memiliki empat rekening bank yang tiga di antaranya dibuat atas perintah Adil.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan uang yang telah diterima dari OPD dengan nominal yang telah dipecah-pecah.

"Dari empat rekening yang dimiliki Restu, satu di antaranya digunakannya secara pribadi untuk menerima gaji. Sedangkan BRI, BNI dan BSI diminta Muhammad Adil yang kami duga kuat digunakan untuk perputaran uang UP GU," terang JPU KPK Budiman Abdul Karib saat ditemui usai persidangan.

Dalam persidangan, diketahui para OPD dibuat seolah berutang pada Muhammad Adil melalui Restu Prayogi. Utang tersebut kemudian akan dibayarkan kembali saat pencairan GU.

Dikatakan Budiman, hal ini lah yang membuat pihaknya menjerat Muhammad Adil dengan pasal 12 F UU Tipikor, yaitu membuat seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain mempunyai utang kepadanya.

"Dengan kata lain, kami menduga uang tersebut diberikan seolah-olah utang. Padahal itu uang yang telah dikumpulkan mereka," tambahnya.

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.