Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kepulauan Meranti Mardiansyah mengaku pernah dipanggil oleh Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil terkait pemotongan uang persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Hal itu dikatakan Mardiansyah saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Adil di PN Pekanbaru, Selasa.
"Saat itu saya dipanggil. Bupati (M Adil) minta memotong 10 persen dan setelah cair langsung diserahkan ke Bupati. Januari 2022 ada diserahkan," kata Mardiansyah.
Menurutnya, UP Rp2 miliar yang ada di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, dipotong 10 persen untuk diserahkan ke M Adil. Permintaan uang itu tidak hanya sekali dilakukan M Adil kepada Mardiansyah.
"UP Rp200 juta dari yang Rp2 miliar itu. Langsung saya serahkan Rp200 juta itu ke Bupati, di rumah dinas. Ada pula permintaan lainnya. Rp50 juta dua kali, ada Rp30 juta dan ada Rp20 juta. Yang kecil-kecil lewat ajudan, seperti Rp30 juta dan Rp20 juta. Ada pula yang Rp100 juta," terang Mardiansyah.
Mendengar hal itu, jaksa KPK yang menangani perkara ini menanyakan total uang yang diserahkan Mardiansyah kepada M Adil secara tatap muka langsung.
"Yang langsung diserahkan (ke Adil) Rp300-an juta," tuturnya.
Dia mengaku selalu didesak oleh M Adil untuk permintaan uang tersebut. Lantaran didesak terus menerus, Mardiansyah meminta kepada Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar, untuk mengkoordinir permintaan M Adil.
"Total sekitar Rp1,6 miliar sampai Rp1,8 miliar. Ini periode sampai Oktober 2022," papar Mardiansyah.
Merasa tak sanggup denganpermintaan M Adil, akhirnya Mardiansyah mengundurkan diri dari jabatanKadis PUPR Kepulauan Meranti.
"Saya mengundurkan diri Oktober 2022. Alasannya, saya tidak sanggup," pungkasnya.
Sementara itu Sekdakab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam persidangan tersebut menyebutkan mendapat laporan dari Alamsyah yang merupakan mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Almubarok yang mengaku pernah dipanggil oleh M Adil.
"Saat itu Alamsyah menceritakan bahwa dirinya diminta oleh Pak Bupati untuk mengkondisikan pemotongan 10 persen dari GU (ganti uang) dan menyampaikan ke Kepala OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Arif Nuryanta.
Mendengar hal itu, JPU KPK menanyakan apa arahan dari Bambang ke Alamsyah.
"Saya bilang ke dia (Alamsyah), jangan dilaksanakan, karena tak lazim. Saya larang itu," jawab Bambang.
Keterangan Bambang tersebut dibenarkan oleh Alamsyah yang juga hadir di persidangan. Alamsyah mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Bambang, dirinya kembali bertemu dengan M Adil.
"Saya saat itu menemui Bupati dan mengatakan saya tidak berani menyampaikan ke Kepala OPD-OPD. Bupati saat itu mengatakan 'yo wes lah' (ya sudahlah)," terang Alamsyah.
Menurut Alamsyah, sebelum lebaran tahun 2022, dia menemui M Adil. Dalam pertemuan itu, dirinya meminta izin kepada M Adil untuk pulang ke Kota Pekanbaru, sembari menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
"Sebelum lebaran, Bupati mengatakan kepada saya mohon dibantu pencairan GU. Pas saya mau izin lebaran ke Pekanbaru, saya bantu Rp20 juta untuk Bupati," kata Alamsyah.
Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja samadengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Berita Lainnya
Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil miliki banyak rekening untuk pecah uang setoran
08 November 2023 16:54 WIB
Sidang lanjutan, Ajudan Muhammad Adil akui berkali-kali menjemput uang dari OPD Kepulauan Meranti
08 November 2023 16:05 WIB
Sidang lanjutan, Muhammad Adil tekan Kabag Propokim Meranti berikan uang potongan
25 October 2023 16:41 WIB
Selain potongan 10 persen, M Adil juga minta Rp25 juta ke Kabag Umum tiap dinas ke luar kota
25 October 2023 13:59 WIB
Sidang lanjutan, OPD Meranti serahkan uang puluhan juta atas perintah Muhammad Adil
11 October 2023 17:03 WIB
Sidang lanjutan, Kepala Inspektorat Meranti sempat berkali-kali ingatkan Muhammad Adil terkait korupsi
04 October 2023 19:11 WIB
Sidang M Adil, enam saksi akui serahkan uang untuk BPK Riau
14 September 2023 21:03 WIB
Sidang pemeriksaan saksi, Bupati nonaktif Meranti hadir langsung di persidangan
14 September 2023 13:54 WIB