Sidang lanjutan, OPD Meranti serahkan uang puluhan juta atas perintah Muhammad Adil

id Muhammad adil,Bupati Meranti

Sidang lanjutan, OPD Meranti serahkan uang puluhan juta atas perintah Muhammad Adil

Suasana jalannya sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebelas saksi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti mengaku memberikan sejumlah uang atas perintah Muhammad Adil.

Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu. Uang tersebut dipotong 10 persen dari pencarian Uang Persedian (UP).

Bendahara pengeluaran Disparpora Eko Mahendra mengaku memberikan Rp70 juta langsung di rumah dinas Muhammad Adil. Uang itu dikatakan untuk keberangkatan Adil. Selain itu diserahkan pula Rp30 juta melalui ajudan Adil.

Plt Kadis Pendes Sukirno mengaku di awal masa jabatannya diberikan amplop yang berisikan Rp50 juta untuk diserahkan langsung kepada Adil.

“Uang itu dalam amplop. Katanya Rp50 juta dan tidak saya hitung lagi. Langsung saya berikan ke Pak Bupati di rumah dinasnya tanpa saya bawa pulang,” terang Sukirno.

Tak hanya itu, Bendahara Dinas Perpustakaan Tengku Ahmad juga mengaku memberikan Rp40 juta. Butet yang juga berada di jabatan yang sama menyebutkan memberikan Rp20 juta di tahun 2022.

“Saat itu saya bingung surat pertanggungjawaban (SPJ) bagaimana? Dikatakan Pak Sukirno ‘Pandai-pandailah buat SPJ. Mainkan saja,” ujarnya.

Plt Kadispora Kepulauan Meranti Ratna Juwita Sari mengaku pemotongan UP dan GU bahkan sudah berlangsung sejak sebelumnya.

Namun saat itu belum ditetapkan jumlah yang harus diserahkan. Hingga akhirnya Muhammad Adil meminta 10 persen dari setiap OPD.

"Sebelumnya bahasanya itu 'Kalau cair bagilah 5-10 batang ya'. 1 batang itu artinya Rp1 juta. Makin tinggi yang diberikan, makin mudah pencairan selanjutnya," aku Ratna.

Selain itu Plt Kadispora Meranti Kurniawan mengaku sempat menolak menyerahkan potongan yang diminta. Hal itu dikarenakan saat itu pihaknya tengah melakukan suatu kegiatan yang apabila uang diberikan kepada Adil, anggaran tak akan cukup untuk kegiatan tersebut.

“Saat itu sempat ada ancaman akan di-non job kan,” tuturnya.

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja samadengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.