Kejati Riau tahan tersangka korupsi pipa transmisi

id jaksa, korupsi

Kejati Riau tahan tersangka korupsi pipa transmisi

Ilustrasi (Antara)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa transmisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Sudah dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Kamis.

Ketiga tersangka yang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru itu adalah Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja.

Selanjutnya Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Sebelumnya,?ketiga tersangka ditahan penyidik di Rutan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II, mereka dititipkan JPU ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk.

Selama penahanan, JPU mempersiapkan berkas dakwaan tersangka. Selanjutnya, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru untuk diadili.

"Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau sebelumnya juga pernah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

Muhammad dalam proyek tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, saat itu.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3,415 miliar. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00 meter.

Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Laporan LSM juga menyebutkan pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah.

Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan.

Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta.

Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800.