Pekanbaru (ANTARA) - Usai dua bulan oknum Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru BRS dilaporkan atas dugaan pemalsuan nota belanja yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar, Polresta Pekanbaru telah memeriksa tiga orang saksi termasuk BRS.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, diketahui tiga saksi tersebut ialah bendahara pengeluaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan BRS selaku kuasapengguna anggaran.
"Kami sudah mengambil SP2HP terbaru dan penyidiktelah memeriksa tiga saksi. Penyidik juga telah memeriksa dan meneliti sejumlah bukti dokumen terkait dugaan kasus ini," terang Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Pekanbaru Suhermanto kepada ANTARA, Senin.
Selain itu, disebutkannya, pihak penyidik akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pemalsuan nota belanja yang dilakukan BRS.
Suhermanto mengatakan pihaknya yang merupakan pelapor akan terus mengawal kasus ini dan akan mengambil tindakan apabila penanganan kepolisian lambat.
Ia menilai Polresta Pekanbaru belum maksimal dalam menangani kasus ini. Sebab walaupun dua bulan berlalu, penanganan baru sampai pemeriksaan tiga saksi.
"Kami menunggu dulu beberapa hari ini. Kalau tak kunjung ada perkembangan kita akan melakukan aksi damai untuk mempercepat proses penanganan kasus. Harapan kita bulan ini sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan siapa tersangkanya," pungkasnya.
Dugaan pemalsuan nota belanja oleh oknum Sekwan Pekanbaru, penyidik periksa tiga orang
Polresta Pekanbaru belum maksimal dalam menangani kasus ini,