Pelapor meninggal, polisi pastikan dugaan pemalsuan nota belanja di Sekretaris DPRD Pekanbaru tetap diusut

id Dugaan pemalsuan nota belanja Sekwan Pekanbaru,Sekwan dprd pekanbaeu

Pelapor meninggal, polisi pastikan dugaan pemalsuan nota belanja di Sekretaris DPRD Pekanbaru tetap diusut

Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin usai melaporkan dugaan pemalsuan nota pembelanjaan oleh oknum sekwan DPRD Pekanbaru (ANTARA/dok)

"Tentu pemeriksaan tak bisa dihentikan dan akan terus berjalan,
Pekanbaru (ANTARA) - Satreskrim Polresta Pekanbaru memastikan laporan terhadap oknum Plt Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru atas dugaan pemalsuan nota belanja senilai Rp1,1 miliar akan terus ditindaklanjuti walaupun pelapor telah meninggal dunia baru-baru ini.

"Tentu pemeriksaan tak bisa dihentikan dan akan terus berjalan. Namun mungkin akan mendapatkan kendala karena pelapor telah meninggal dunia," sebut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat ditemui di ruangannya, Rabu.

Disebutkannya, penanganan tetap dilakukan walaupun pelapor meninggal. Berbeda apabila terduga yang meninggal, maka proses penyelidikan tak dapat dilanjutkan.

"Saya sudah mengingatkan dan mengarahkan pihak saya atas laporan ini. Nanti akan saya cek lagi," lanjutnya.

Diketahui Kepala Bidang Hukum dan HAM Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPM) Andre Wibowo, yang melaporkan dugaan pemalsuan nota belanja di Sekwan Pekanbaru telah meninggal dunia, Minggu (18/9) lalu. Andre meninggal karena sakit yang dideritanya.

Diberitakan sebelumnya, FPPMM melaporkan oknum Plt Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan nota belanja senilai Rp1,1 miliar, Kamis (15/9).

"Kami dari FPPMM Pekanbaru melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan nota serta kwitansi laporan pertanggungjawaban di Sekwan Pekanbaru tahun 2021," ucap Kepala Bidang Hukum dan HAM FPPMM Pekanbaru Andre Wibowo.

Pihaknya menduga adanya pemalsuan nota yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,1 miliar.

Adapun pemalsuan kwitansi yang mereka sangkakan ialah terkait belanja baliho, sewa tiang, sewa reklame, film, dan pemotretan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.