Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menungkapkan ada tiga dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian peralatan kesehatan atau Alkes di rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman SH kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu, menyatakan ada tiga SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang diterima pihak kejaksaan pada tanggal 7 Januari.
"Tersangkanya dr WZ, dr KAP dan drg M," kata Azwarman menyebutkan inisial tersangka.
Kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad saat ini tengah diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
Penetapan tersangka itu sendiri terungkap dari SPDP yang diterbitkan penyidik Polresta Pekanbaru kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam SPDP tersebut, disebutkan bahwa ketiga dokter tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Arifin Achmad yang berlokasi di tengah Kota Pekanbaru itu. Dalam kasus, ketiganya ini diduga melakukan pembelian Alkes ke perusahaan lain, selain rekanan yang ditunjuk.
Selain ketiga tersangka tersebut, dua orang lainnya yang berasal dari perusahaan rekanan pengadaan alkes turut terseret. Keduanya berinisial YE Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta mantan karyawan berinisial M.
Pasca menerima SPDP tersebut, Azwarman menuturkan dirinya telah menunjuk tim Jaksa Peneliti untuk melakukan penelaahan berkas perkara jika nantinya diserahkan Penyidik. Adapun terkait berkas perkara itu, Warman berharap bisa dilimpahkan Penyidik secepatnya.
"Penyidik baru memulai proses penyidikan kasus ini. Tentunya mereka akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dan kemudian dituangkan dalam berkas perkara. Kita berharap berkasnya bisa segera rampung dan dilimpahkan ke kita untuk dilakukan penelaahan berkas," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru mengaku telah mengantongi nama tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad.
Hanya saja, mereka belum mengungkap nama-nama tersangka itu. "Ini masih penyidikan. Tunggu sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) baru kita ekspose," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***2***