Pekanbaru (ANTARA) - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Riau senilai Rp1,5 miliar yang sedianya mengagendakan pembacaan vonis kepada tiga oknum dokter ditunda.
Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru di Pekanbaru, Kamis malam, menyatakan majelis hakim belum menemukan kesepakatan dalam memutuskan vonis untuk tiga oknum dokter tersebut.
Baca juga: Mantan kepala sekolah di Riau divonis 4 tahun penjara akibat pungli
"Kami majelis hakim belum menemukan kesepakatan atau kesepahaman dalam menentukan keputusan," kata Hakim Saut di hadapan ketiga dokter yang sebelumnya menyatakan siap untuk mendengarkan putusan.
Hakim menyatakan bahwa sidang putusan tiga oknum dokter masing-masing dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masria ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (2/5). Saut kemudian langsung mengetuk palu dan menyatakan sidang ditutup beberapa saat setelah menyampaikan penundaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Oka Regina menyatakan menghormati putusan hakim yang menunda sidang putusan tersebut. "Belum ada kesepakatan diantara majelis jadi ditunda. Kita ikuti saja," kata JPU Oka Regina singkat.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Firdaus Aziz mengaku optimis bahwa hakim akan membebaskan ketiga kliennya tersebut dari hukuman. Meskipun, dalam sidang yang digelar beberapa saat sebelumnya hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada salah satu terdakwa Mukhlis, dari pihak swasta yang terlibat dalam korupsi itu hingga menyebabkan kerugian negara Rp420 juta itu.
"Kami optimis bebas dari segala tuntutan. (Terkait vonis Mukhlis) Itu perbuatannya beda," ujar Firdaus.
Dalam tuntutannya pekan lalu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa pun dituntut pidana penjara dengan hukuman berbeda. Terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Masrial dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp131.717.303, atau subsidair 1 tahun penjara.
Terakhir terdakwa Welli Zulfikar dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Welli Zulfikar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213.181.975, atau subsidair 1 tahun 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, hakim baru menjatuhkan vonis kepada Mukhlis. Pembacaan vonis dilakukan Kamis malam ini, beberapa saat sebelum agenda sidang tiga dokter. Selain Mukhlis dan ketiga dokter, kasus ini juga menyeret Direktur CV Prima Mustika Raya Yuni Efrianti.
Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan khusus Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi, selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti untuk kemudian dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah setuju dicairkan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan di Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri merinci pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.*
Baca juga: Hakim cecar Wakil Bupati Bengkalis di sidang korupsi pipa transmisi PDAM
Baca juga: Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara