Tiga Terdakwa Pengedar 55 Kg Sabu Divonis Mati di Bengkalis

id vonis mati,narkoba,bengkalis

Tiga Terdakwa Pengedar 55 Kg Sabu Divonis Mati di Bengkalis

ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay) (pixabay) (pixabay/)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis hukuman mati untuk tiga jaringan sindikat pengedar 55 kilogram sabu-sabu serta 46.000 ekstasi.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis, Hakim Ketua Sutarno menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkoba senilai lebih Rp60 miliar itu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Sutarno didampingi dua hakim anggota Wimmid D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.

Putusan itu dibacakan hakim kepada para terdakwa secara bergantian. Hakim menilai ketiga terdakwa Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Pengunjung Rutan Dumai Tertangkap Sembunyikan Sabu di Kutang

Vonis yang dibacakan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis sehingga JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terpidana Helmi Syarizal dan Farizal menyatakan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

"Kita gunakan waktu tujuh hari ini untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Helmi.

Sidang pembacaan putusan itu diwarnai dengan derai tangis keluarga ketiga terpidana. Mereka tak dapat menahan air mata ketika hakim membacakan putusan hukuman mati kepada ketiganya satu persatu.

Perkara yang menjerat ketiga terpidana itu diungkap oleh jajaran Polsek Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis pada Mei 2018 silam. Pengungkapan itu merupakan pengungkapan narkoba dengan barang bukti terbesar sepanjang 2018 lalu.

Seluruh narkoba tersebut ditangkap Polisi di Pelabuhan penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, yang diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun, Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru tersebut.

Baca juga: Bandit Bersenjata yang Resahkan Warga Duri akhirnya Diringkus