Pekanbaru (Antaranews Riau) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis hukuman mati untuk tiga jaringan sindikat pengedar 55 kilogram sabu-sabu serta 46.000 ekstasi.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis, Hakim Ketua Sutarno menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkoba senilai lebih Rp60 miliar itu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Sutarno didampingi dua hakim anggota Wimmid D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Putusan itu dibacakan hakim kepada para terdakwa secara bergantian. Hakim menilai ketiga terdakwa Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Pengunjung Rutan Dumai Tertangkap Sembunyikan Sabu di Kutang
Vonis yang dibacakan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis sehingga JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terpidana Helmi Syarizal dan Farizal menyatakan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
"Kita gunakan waktu tujuh hari ini untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Helmi.
Sidang pembacaan putusan itu diwarnai dengan derai tangis keluarga ketiga terpidana. Mereka tak dapat menahan air mata ketika hakim membacakan putusan hukuman mati kepada ketiganya satu persatu.
Perkara yang menjerat ketiga terpidana itu diungkap oleh jajaran Polsek Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis pada Mei 2018 silam. Pengungkapan itu merupakan pengungkapan narkoba dengan barang bukti terbesar sepanjang 2018 lalu.
Seluruh narkoba tersebut ditangkap Polisi di Pelabuhan penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, yang diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun, Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru tersebut.
Baca juga: Bandit Bersenjata yang Resahkan Warga Duri akhirnya Diringkus
Berita Lainnya
Kurir narkoba di Pekanbaru divonis hukuman mati
12 June 2024 19:40 WIB
Hotman Paris Hutapea optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy
09 May 2023 10:18 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
13 February 2023 18:35 WIB
Terdakwa pembaea sabu 1,4 kilogram divonis bebas
02 October 2020 6:18 WIB
Dituntut 20 tahun, PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional
06 August 2020 21:39 WIB
Vonis mati di Singapura disampaikan via Zoom
07 June 2020 9:13 WIB
Dua kurir 79 kilogram sabu di Sumsel divonis mati
07 June 2020 8:39 WIB
Hakim vonis mati napi pengendali bisnis narkotika dari balik jeruji besi
28 January 2020 12:56 WIB