Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan memvonis mati kliennya.
"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa.
Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.
Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.
Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.
"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.
Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.
Baca juga: Hotman Paris ungkapkan Venna Melinda sudah tiga bulan terakhir alami KDRT
Baca juga: Hotman Paris minta peserta ujian profesi advokat belajar dengaan baik
Berita Lainnya
Akibat erupsi Gunung Ruang, 18 flight dari Bandara Sam Ratulangi dibatalkan
30 April 2024 17:01 WIB
Seleksi CASN segera dibuka, Azwar Anas minta instansi kebut rincian formasi
30 April 2024 16:43 WIB
Mendagri Tito Karnavian apresiasi kinerja dan loyalitas Sekjen Kemendagri
30 April 2024 16:36 WIB
Rupiah melemah terhadap dolar AS seiring sikap investor tunggu hasil pertemuan FOMC
30 April 2024 16:14 WIB
Pemerintah sambut baik niat BYD bangun fasilitas pengembangan EV di Indonesia
30 April 2024 16:05 WIB
Legislator ingatkan tempat penampungan hewan tak cemari lingkungan sekitar
30 April 2024 15:52 WIB
Menag: Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya dianggap tidak sah
30 April 2024 15:42 WIB
Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi serahkan sertifikat tanah elektronik
30 April 2024 14:55 WIB