Singapura (ANTARA) - Pria Malaysia berumur 37 tahun di Singapura divonis mati oleh hakim melalui melalui video Zoom atas perannya dalam transaksi narkoba. Itu merupakan kasus pertama di negara tersebut di mana hukuman mati disampaikan secara virtual.
Menurut dokumen pengadilan, Punithan Genasan diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin 2011 pada Jumat, di tengah karantina wilayah yang bertujuan menekan salah satu tingkat kasus COVID-19 tertinggi di Asia tersebut.
"Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, sidang JPU dengan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura dalam menanggapi pertanyaan Reuters, mengingat pemberlakuan pembatasan COVID-19.
Ini merupakan kasus kriminal pertama di mana vonis mati dibacakan melalui persidangan jarak jauh di Singapura, katanya.
Baca juga: Vonis Bongku berpolemik, ini pernyataan PN Bengkalis
Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima vonis hakim melalui panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan banding.
Sementara kelompok HAM mengkritik penggunaan Zoom dalam kasus hukuman mati, Fernando tidak keberatan dengan proses tersebut sebab menurutnya itulah satu-satunya sarana untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar dengan jelas dan tanpa ada argumen hukum lain.
Perusahaan teknologi Zoom yang berbasis di California tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar melalui perwakilannya di Singapura. Majelis Jaksa Agung, jaksa penuntut umum, mengajukan pertanyaan Reuters kepada Mahkamah Agung.
Banyak persidangan di Singapura yang tertunda selama masa penguncian, yang mulai efektif pada awal April dan akan berakhir hingga 1 Juni. Namun kasus-kasus yang dianggap penting digelar dari jarak jauh.
Singapura tak memiliki kata ampun terkait narkoba ilegal dan telah menghukum gantung ratusan orang, termasuk puluhan warga asing, atas pelanggaran narkotika selama puluhan tahun terakhir, menurut kelompok HAM.
"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi dari jarak jauh seperti Zoom untuk memvonis mati seseorang membuatnya lebih terasa," kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch. HRW juga mengkritik kasus serupa di Nigeria di mana hukuman mati disampaikan melalui video Zoom.
Sumber: Reuters
Baca juga: Dua kurir 79 kilogram sabu di Sumsel divonis mati
Berita Lainnya
Sekolah negeri lebihi kapasitas dan masih ada zoom meeting, legislator Riau bersurat ke menteri
15 January 2024 19:19 WIB
Ditandatangani rektor, mahasiswi UIN Suska mesum saat kuliah daring resmi di-DO
09 March 2022 21:27 WIB
Video klarifikasi mahasiswi UIN Suska yang mesum saat kuliah daring ternyata skenario sang pacar
02 March 2022 20:00 WIB
Mahasiswi UIN Suska Riau mesum saat kuliah daring akan dikeluarkan
02 March 2022 14:02 WIB
Mahasiswi berbuat mesum saat kuliah daring, Dekan UIN Suska : Sanksi menyusul
01 March 2022 19:08 WIB
Mahasiswi di Pekanbaru terekam berbuat mesum saat "zoom meeting"
01 March 2022 17:49 WIB
Ikuti jejak Zoom, Microsoft Teams sediakan fitur panggilan video gratis
18 May 2021 12:44 WIB
Legislator Rusia usulkan untuk blokir Zoom
08 April 2021 12:09 WIB