Bengkalis (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya mengungkapkan bahwa putusan yang diambil hakim dalam perkara penebangan kayu di area perusahaan PTArara Abadi dengan terpidana Bongku masyarakat suku Sakai adalah sudah berdasarkan fakta persidangan dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara yang ditangani.
"Dalam perkara Bongku, putusan diambil dengan pertimbangan hukum, teori pembuktian pidana dan pembuktian minimal dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Tidak ada keputusan hakim itu berdasarkan kepentingan, asumsi dan dugaan," ujar Rudidi Bengkalis Rabu (27/5).
Bongku diputus bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kawasan perusahaan PT Arara Abadi. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Putusan hakim dan pengadilan merupakan putusan yang harus dihormati. Apabila ada pihak pihak yang keberatan masih ada upaya hukum apapun dan tidak melakukan penggiringan opini," tegas Rudi Ananta.
Menurut Rudi Ananta, terkait situasi kekinian yang terjadi di Bengkalis khusus yang menyangkut PN Bengkalis terhadap putusan Bongku, hal tersebut perlu diberikan penjelasan. Dia menduga ada pihak dan oknum yang sedang memanfaatkan kasus Bongku untuk kepentingan lain.
"Sebenarnya kasus itu bukan kasus yang menarik ataupun susah dalam pembuktiannya, perkara itu menurut pengadilan perkara yang biasa saja. Akan tetapi perkara itu agak sedikit menarik ketika ada pihak berusaha menggunakan perkara itu untuk kepentingan yang lain dimana motifnya kita sudah tahu arahnya ke mana. Kami dari pengadilan terpaksa memberikan hal sebenarnya yang harus kita sampaikan, data kita ada yang sudah di-post terkait dengan pasca adanya putusan Bongku," ujarnya.
Ada beberapa di media sosial yang mengangkat perkara Bongku itu untuk dijadikan komoditas ekploitasi pemberitaan yang kemudian menjadi tidak profesional. Kenapa tidak profesional? karena pada prinsipnya harus menggunakan metode cek and ricek atau klarifikasi.
"Karena menurut saya ada hal hal yang memojokkan pengadilan dengan menggunakan bahasa menurut kami tidak pas," ujarnya.
Rudi menyebutkan, dalam perkara Bongku itu, pengiat media sosial mengangkat dan membahas keberadaan Suku Sakai yang tidak diakui di Bengkalis. Padahal itu sama sekali tidak ada kaitan dalam ranah persidangan.
"Jangan sampai itu menjadi diplintir seolah-olah pengadilan tidak mengaku suku tertentu dan kepentingan tertentu, itu tidak. Keberadaan Pengadilan di Bengkalis semata-mata untuk menegakkan kebenaran. Tidak untuk kepentingan siapapun, golongan apapun, pengadilan ada untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Bengkalis pada umumnya," tegasnya
Terkait masalah Bongku Humas PT Arara Abadi APP Sinarmas Forestry wilayah Riau Nurul Hudamenjelaskan awal dan penyebab sengketa terjadi sejak tahun 2001 lalu. Dimana masyarakat Sakai mengklaim bahwa lebih kurang 7.158 hektare lahan yang mencakup area HTI perusahaan seluas 327,2 hektare, adalah lahan ulayat dua pebatinan, yaitu Batin Beringin dan Batin Penaso.
Menanggapi klaim tersebut, PT Arara Abadi sepakat untuk melakukan pengecekan lapangan bersama perwakilan masyarakat. Dari proses ini, diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikuasai oleh masyarakat Sakai, yang ketika itu hanya menempati Desa Penaso, Sialang Rimbun, dan Muara Basung.
"Bahkan lahan yang diklaim dan ditunjuk oleh masyarakat Sakai yang dimaksud ternyata sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak ketiga," ungkap Nurul ketika dihubungi, Kamis (28/5).
Meski demikian, antara tahun 2001 hingga 2019, sejumlah oknum masyarakat Sakai terus berupaya menduduki lahan tersebut dan menghentikan kegiatan operasional perusahaan. Penyelesaian dan hasilnya dalam kegiatan operasionalnya, PT Arara Abadi selalu berpegang pada batas konsesi sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejak tahun 2013, Arara Abadi juga sudah melakukan pemetaan konflik yang ada di wilayah konsesinya. Termasuk di dalamnya konflik dengan masyarakat Sakai," tambah Nurul Huda.
Perusahaan juga berupaya untuk tetap mendukung pemberdayaan masyarakat Sakai. Antara lain yang dilakukan perusahaan menjalankan kemitraan pengelolaan tanaman kehidupan di sebagian area SK Menhut atas nama PT Arara Abadi, mempekerjakan masyarakat sebagai tim pencegah kebakaran, serta menjalankan sejumlah program CSR.
"Perusahaan juga mengupayakan mediasi, termasuk dengan melibatkan Camat Pinggir dan DPRD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dan 2015, hingga mencapai berbagai MoU, berita acara dan kesepakatan," terangnya.
MoU berita acara dan berbagai kesepakatan yang telah tercapai tersebut, adalah bukti adanya kesepakatan penyelesaian sengketa yang terjadi ketika itu. Kemudian pada tahun 2016, PT Arara Abadi pun telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memfasilitasi mediasi dengan masyarakat Sakai. Sebagai hasilnya, kedua belah pihak menyepakati untuk menyerahkan mekanisme penanganan konflik pada KLHK dan membentuk tim negosiasi.
"Sampai hari ini, PT Arara Abadi tetap berpegang teguh pada kesepakatan yang difasilitasi oleh KLHK tersebut. Namun sengketa masih berlanjut sampai saat ini, kami menyayangkan bahwa, sejak tercapainya kesepakatan ini, sejumlah oknum dari masyarakat Sakai telah berulang kali menduduki kembali lahan perusahaan serta menghalangi kegiatan operasional kami," terang Nurul.
Insiden terbaru yakni penebangan tanaman eucalyptus di wilayah konsesi oleh salah satu anggota masyarakat Sakai yakni Bongku, pada November 2019. Sebelumnya, Bongku juga pernah terlibat dalam aksi pendudukan lahan bersama Serikat Tani Riau (STR) pada tahun 2008 beserta sejumlah oknum lainnya, dan telah diputuskan bersalah dalam proses hukum yang berlangsung.
"Perusahaan pun dengan transparan telah mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Bongku, serta mendukung pihak berwenang dengan menyampaikan fakta fakta yang dibutuhkan," terangnya
Dalam mencapai resolusi, PT Arara Abadi tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia. Serta prinsip prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal.
Berita Lainnya
Dua tersangka korupsi kredit fiktif BNI Bengkalis dilimpahkan ke jaksa
18 December 2024 18:45 WIB
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
Kejari Bengkalis musnahkan 1,3 kg sabu dan 126 butir ekstasi
18 December 2024 6:57 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Polisi tangkap pengedar 1 kg sabu asal Bengkalis dan NTB
16 December 2024 6:07 WIB
Polsek Mandau tingkatkan pengamanan setelah pilkada
15 December 2024 16:18 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Pilkada 2024 usai, Polsek Siak Kecil tingkatkan sambang warga jaga kamtibmas
14 December 2024 14:51 WIB