Kemenkum Riau Kawal Sinkronisasi Tiga Rancangan Regulasi Bengkalis agar Selaras dengan Aturan Nasional

id Kemenkum Riau

Kemenkum Riau Kawal Sinkronisasi Tiga Rancangan Regulasi Bengkalis agar Selaras dengan Aturan Nasional

Kemenkum Riau Kawal Sinkronisasi Tiga Rancangan Regulasi Bengkalis agar Selaras dengan Aturan Nasional (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memimpin langsung Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis, yang digelar di Ruang Rapat Pokja I Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (28/10/2025).

Rapat dihadiri oleh Plt. Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Kepala Bagian Organisasi Setda Bengkalis, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Bengkalis, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam arahannya, Rudy Hendra Pakpahan menekankan bahwa proses harmonisasi regulasi daerah memiliki peran vital dalam memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Harmonisasi adalah bentuk penjagaan agar setiap kebijakan daerah berjalan dalam koridor hukum nasional yang konsisten dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Adapun tiga rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis; Ranperbup tentang Penyelenggaraan Panggilan Darurat Layanan Bengkalis Siaga 112; dan Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Kabupaten Bengkalis.

Rudy menjelaskan bahwa dalam pembahasan harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan teknis. Pada Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, masukan diberikan terkait aspek penggabungan dan tipologi perangkat daerah yang perlu disesuaikan dengan prinsip efisiensi birokrasi.

Sementara itu, terhadap Ranperbup Bengkalis Siaga 112, Kanwil Kemenkum Riau menekankan perlunya penyesuaian dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, khususnya pada aspek SOP, sosialisasi, dan mekanisme pengawasan.

Sedangkan untuk Ranperbup Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah, masukan diberikan terkait penyempurnaan teknis penulisan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut positif hasil pembahasan dan menyatakan kesiapan untuk memperbaiki substansi serta teknis penulisan sesuai saran yang disampaikan dalam rapat.

Rapat harmonisasi berlangsung dengan tertib dan produktif, mencerminkan sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, sinkron, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.