Palembang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pembawa sabu seberat 79 kilogram yang diamankan Tim Reaksi Cepat TNI AL Palembang.
Petikan vonis dibacakan hakim ketua Erma Suharti kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) dalam berkas terpisah, pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu awal pekan ini.
"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati," ujar Erma membacakan putusan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.
Keduanya terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Atas vonis mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI Nizar Taher akan mengajukan banding, sementara JPU pilih pikir-pikir.
"Keputusan ini tidak adil karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan para terdakwa belum menerima sepeser pun upah dari perbuatannya, maka kami akan ajukan banding," ujar Nizar.
Barang bukti 79 kilogram yang dibawa keduanya merupakan tangkapan narkoba paling besar yang pernah ada di Sumsel.
Kedua terdakwa ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB, saat membawa 79 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.
Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar, Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.
Baca juga: Vonis Bongku berpolemik, ini pernyataan PN Bengkalis
Lantas Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, dan setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 untuk bertemu Yun di sebuah hotel.
Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram. Sabu-sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.
Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Hermam untuk membawanya ke Pulau Bangka.
Baca juga: Pengadilan Pekanbaru kembali hukum para pelanggar PSBB
Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais, Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang, Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.
Deni menghubungi penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal penerima.
Kemudian, empat orang yang berada di kapal penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat ditumpangi Deni, lalu kapal penerima pergi.
Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.
Kedua terdakwa menambah catatan panjang vonis mati kasus narkoba di PN Palembang sejak Januari 2020.
Sebelumnya, seorang bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Michael Kosasih divonis mati pada 12 Februari, serta dua bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Uzama dan Andi divonis mati pada 16 April 2020.
Baca juga: Aktivis lingkungan apresiasi vonis perusahaan pembakar lahan
Berita Lainnya
Polres Meranti gagalkan peredaran sabu seberat 15,6 kilogram
11 November 2024 19:29 WIB
Polres Siak musnahkan 2,72 kilogram daun ganja kering
21 October 2024 18:26 WIB
Polisi musnahkan 4,5 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi
13 June 2024 16:07 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Tiga tersangka dapat upah Rp60 juta untuk edarkan sabu di Meranti
06 October 2023 20:20 WIB
Tiga pengedar sabu 4 kilogram dari Malaysia diringkus di Meranti
06 October 2023 17:59 WIB